Hukum

Petugas BNN Sumenep Amankan Kurir Sabu Seberat 20 Gram

bnn sumenep, sumenep, kurir sabu, 20 gram, nusantaranews
Petugas BNN Sumenep mengamankan kurir sabu, Sabtu (19/10). (Foto: M Mahdi/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Pria asal Sumenep berinisial S (49) warga Dusun Jurgang, Desa Juruan Laok, Kecamatan Batuputih ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sumenep di salah satu rumah di Dusun Dangdang Biring, Desa Kolpo, Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Menurut Bambang Sutrisno Kepala BNN Sumenep mengatakan pria yang berprofesi sebagai petani tersebut kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 20 gram dan sudah dipecah menjadi 15 pocket sabu siap edar. Bambang membeberkan tersangka atas nama S mendapat upah dalam satu gram sabu Rp 300 ribu.

“Barang haram seberat 20 gram tersebut sudah di pecah menjadi 15 pocket sabu siap edar,” jelas Bambang, Sabtu (19/10/2019).

Dari hasil introgasigasi yang dilakukan oleh petugas BNN Sumenep terhadap tersangka diketahui barang haram tersebut di dapat dari salah satu bandar asal Kabupaten Sampang. Petugas telah mengantongi identitas bandar tersebut dan masih melakukan pengejaran, serta melakukan kordinasi dengan BNNP Jawa Timur untuk mempersempit ruang geraknya.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

“Kami sudah mengatahui identitas bandar itu, saat ini sudah kordinasi dengan BNNP Jawa Timur,” terangnya.

Lebih lanjut, kata Bambang, pria berinisial S mengaku menjalani profesi barunya karena terbelit ekonomi, dia mengaku tergiur karena sangat menjanjikan, kepada petugas dia mengaku telah berbisnis barang haram itu sudah berjalan 4 bulan.

Petugas juga mengamankan dua unit handphone, uang pecahan 50 ribu, sebanyak 300 ribu rupiah, serta alat hisap.

Pewarta: M. Mahdi

Related Posts

1 of 3,081