Berita UtamaEkonomiFeatured

Kemendag Memberikan Izin Impor Gula Rafinasi Sebanyak 1,8 Juta Ton

NUSANTARANEWS.CO – Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memberikan izin impor gula rafinasi sebanyak 1,8 juta ton guna memenuhi kebutuhan industri makanan dan minuman dalam negeri. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan pekerjaan impor gula tersebut akan dilakukan oleh 11 perusahaan rafinasi dalam negeri yang tergabung dalam Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI).

Izin impor gula rafinasi tersebut diterbitkan Kemendag setelah mendapat rekomendasi dari kementerian pertanian.

Stok gula rafinasi tersebut nantinya akan diperdagangkan dengan menggunakan sistem lelang. Pelaksanaan sistem lelang gula kristal tersebut sempat tertunda beberapa kali oleh PT Pasar Komoditas Jakarta (PKJ) yang ditetapkan sebagai penyelenggara pasar lelang GKR oleh Kemendag melalui Surat Keputusan Menteri Perdagangan No. 684/M-DAG/KEP/5/2017 tentang Penetapan Penyelenggara Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi.

Pasar lelang GKR merupakan pasar lelang elektronik yang menyelenggarakan transaksi jual beli GKR secara daring dan real time dengan metode Permintaan Beli (Bid) dan Penawaran Jual (Offer). Volume penjual atau pembeli sebanyak satu ton, lima ton, dan 25 ton.

Baca Juga:  Operasi Pasar Atasi Kelangkaan Gas Subsidi di Kabupaten Pidie Jaya

Nantinya, gula mentah yang diolah menjadi gula rafinasi tersebut akan diperdagangkan menggunakan sistem lelang. Skema pelaksanaan lelang gula kristal rafinasi tersebut sempat ditunda beberapa kali, dan akan mulai dilaksanakan pada Januari 2018. Pasar Komoditas Jakarta (PKJ) ditetapkan sebagai penyelenggara pasar lelang GKR oleh Kementerian Perdagangan melalui Surat Keputusan Menteri Perdagangan No. 684/M-DAG/KEP/5/2017 tentang Penetapan Penyelenggara Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi.

Untuk diektahui, pasar lelang GKR merupakan pasar lelang elektronik yang menyelenggarakan transaksi jual beli secara daring dan “real time” dengan metode Permintaan Beli (Bid) dan Penawaran Jual (Offer). Volume penjual atau pembeli sebanyak satu ton, lima ton, dan 25 ton.

Dengan adanya penerapan sistem lelang tersebut diharapkan pemerintah dapat menjaga stok dan stabilitas harga gula nasional. Di samping memberi kesempatan yang sama bagi para pelaku industri besar maupun kecil untuk memperoleh pasokan bahan baku. (Aya)

Related Posts

1 of 32