Hukum

Kasus Bagi-bagi Kupon Umroh Artis Temehek-mehek Dilimpahkan Bawaslu ke Tingkat Penyidikan

kasus kupon umroh, kupon umroh, bawaslu jakarta, caleg pan, mandala abadi, tahap penyidikan, polres metro, kepolisian metro, sentra gakkumdi, nusantaranews, nusantara, nusantara news, nusantaranewsco
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (Foto: Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, JakartaBadan Pengawas Pemilu Kota Administrasi Jakarta Pusat meneruskan kasus bag-bagi kupon umroh oleh Caleg DPR RI Mandala Abadi dan Caleg DPRD DKI Jakarta Lucky Andriyani dari Partai Amanat Nasional (PAN) ke tahap penyidikan pada Polres Metro Jakarta Pusat.

Bawaslu Kota Jakarta Pusat di dampingi Gakkumdu yang terdiri dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan pada Rabu 14 November 2018, telah melanjutkan berkas hasil penyelidikan ke tahap penyidikan terkait dugaan tindak pidana pemilu pembagian kupon berhadiah umroh dan doorprize.

“Hari ini kami meneruskan penanganan dugaan tindak pidana pemilu tersebut ke tahap penyidikan pada Kepolisian Metro Jakarta Pusat,” ujar Ketua Bawaslu M. Halman Muhdar di kantornya, Kamis (15/11/2018).

Baca juga: Bawaslu Jakarta Pusat Teruskan Kasus Pembagian Gerobak Caleg DPRD DKI Partai Perindo ke Tahap Penyidikan

Halman menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pembahasan kedua Sentra Gakkumdu, dinyatakan hasil penyelidikan dan disepakati untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan karena memenuhi unsur Pasal 523 ayat (1) junto 280 ayat (1) huruf j Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga:  Perlu Perda Perlindungan, Inilah Cara Tekan Kriminalisasi Guru di Jawa Timur

Selanjutnya Bawaslu Kota Jakarta Pusat akan mengawal proses ditahap penyidikan tersebut dengan melakukan koordinasi serta men-support tim penyidik Polres Metro Jakarta pusat secara continue dalam melaksnakan tugas penyidikan yang akan dilakukan selama 14 hari kerja sejak berkas penerusan hasil penyelidikan dari Bawaslu diterima.

Baca juga: Bawaslu Minta Penayangan Videotron Jokowi-Ma’ruf Harus Dihentikan

“Upaya penegakan hukum dan keadilan Pemilu adalah mandat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diberikan kepada Bawaslu dan jajaran untuk dilaksanakan secara profesional, adil dan transparan,” ungkap dia.

Upaya penegakan hukum, lanjut Halman, semata-mata dilakukan agar memberi efek jera kepada peserta pemilu yang melanggar dengan harapan peserta pemilu lainnya dalam melaksanakan kegiatan kampanye tidak melanggar ketentuan yang sudah tegas diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Bukan dengan menghalalkan segala cara, apalagi melakukan politik uang, politisasi SARA maupun menyebarkan informasi yang bersifat hoax selama masa kampanye berlangsung,” tegasnya.

Baca Juga:  Kisah Pilu Penganiayaan Warga Pinrang versus Pencemaran Nama Baik

Baca juga: Pidato Politik Kiai Ma’ruf Berujung Laporan ke Bawaslu

Halman pun mengapresiasi peran dan fungsi yang sudah dijalankan baik oleh unsur Kepolisian maupun kejaksaan Sentra Gakkumdu. Menurutnya, peran kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu dinilai sangat membantu dalam penanganan laporan maupun temuan dugaan pelanggaran tindak Pidana Pemilu yang ditangani Bawaslu Kota Jakarta Pusat.

“Kami meyakini dalam tahap penyidikan ini, tim penyidik akan melaksnakan tugasnya dengan profesional, transparan dan terukur,” tandas Ketua Bawaslu Kota Jakarta Pusat, M. Halman Muhdar.

(anm/alya/nvh)

Editor: Alya Karen

Related Posts

1 of 3,153