Hukum

Pidato Politik Kiai Ma’ruf Berujung Laporan ke Bawaslu

pidato politi, kiai ma'ruf, bawaslu, buta, tuli, kaum disabilitas, ikatan tuna netra, pidato politik ma'ruf amin, nusantara, nusantara news, nusantaranews, nusantaranewsco
Ikatan Tuna Netra Muslim Indonesia, Yogi Matsuni didampingi Tim Advokat Peduli Keadilan (TAPK) melaporkan pidato politik Kiai Ma’ruf ke Bawaslu RI, Kamis (15/11/2018). (Foto: NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pidato politik cawapres KH Ma’ruf Amin pada Sabtu (10/11) lalu berbuntut panjang. Kiai Ma’ruf waktu itu meneyebut bahwa pihak-pihak yang kerap mengkritik kinerja Presiden Jokowi sebagai orang-orang yang budek (tuli) dan buta.

Sebagian pihak menyebut kalimat yang terlontar dalam pidato Kiai Ma’ruf tersebut telah membuat banyak kalangan tersinggung, marah, kecewa serta tidak terima.

Baca juga: Saksikan Kepemimpinan Jokowi, Rakyat Memang Lebih Memilih Diam

Kemudian, pelapor atas Yogi Matsuni dari Ikatan Tuna Netra Muslim Indonesia mengambil langkah hukum terhadap Kiai Ma’ruf. Yogi dikawal Tim Advokat Peduli Keadilan (TAPK) melaporkan pidato politik Kiai Ma’ruf ke Bawaslu RI.

Pelapor menyebut Kiai Ma’ruf telah merendahkan dan menghina kaum disabilitas. “Asas penghormatan terhadap martabat pada UU disabilitas, yang merupakan pengakuan terhadap harga diri penyandang disabilitas, agar dapat dijalankan sebagaimana mestinya, yakni hak-hak kaum disabilitas harus dilindungi, dihormati dan ditegakkan,” katanya di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (15/11/2018).

Baca Juga:  KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi, AMI Gelar Santunan Anak Yatim

Baca juga: Prestasi Petahana, Ma’ruf Amin: Orang Buta Enggak Bisa Lihat

“Mohon agar diberikan sanksi sebagaimana mestinya berdasarkan aturan hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Yogi.

Menurutnya, patut diduga cawapres KH Ma’ruf Amin telah melakukan penghinaan terhadap golongan masyarakat penyandang disabilitas, melakukan penghasutan terhadap perseorangan ataupun masyarakat, serta mengganggu ketertiban umum. Sebagaimana diatur di dalam Pasal 280 Ayat (1) butir c, butir d, dan butir e Juncto Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

(nvh/anm/alya)

Editor: Alya Karen

Related Posts

1 of 3,159