HukumPolitik

Kalah Praperadilan, KPK Diminta Keluarkan Kembali Sprindik Setnov

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Keputusan hakim Cepi Iskandar yang telah mengabulkan gugatan Setnov (Setya Novanto) atas status tersangkanya menuai pro-kontra dari publik. Pihak yang pro menilai menangnya gugatan itu merupakan kelalaian KPK yang terlalu dini menetapkan Setnov sebagai tersangka, sedangan pihak kontra menilai hakim diduga telah melakukan pelanggaran kode etik sebagai seorang hakim.

Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution meminta kepada Komisi Yudisial (KY) untuk menindaklanjuti laporan-laporan yang sudah masuk terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Hakim Tunggal Cepi Iskandar dalam sidang praperadilan Setnov.

“Kehadiran KY mendesak, di samping untuk memastikan kebenaran adanya dugaan kuat pelanggaran etika yang dilakukan Hakim Tunggal Cepi Iskandar. Juga untuk memastikan bahwa publik memperoleh informasi benar tentang kasus ini,” ungkap Maneger, dalam keterangan persnya, Sabtu (30/9/2017).

Maneger juga meminta kepada Mahkamah Agung (MA) untuk mempertimbangkan mengambil inisiatif hukum dengan melakukan eksaminasi (pemeriksaan) terhadap putusan praperadilan yang dikeluarkan oleh Hakim Tunggal Cepi Iskandar.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi, AMI Gelar Santunan Anak Yatim

“Mahkamah Agung harus mengambil langkah tegas manakala ditemukan dugaan kejanggalan dan penyelewengan hukum yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” lanjutnya.

Selain itu, maneger juga meminta agar KPK mengeluarkan kembali Sprindik Setnov. “KPK perlu mempertimbangkan kembali menetapkan SN (Setya Novanto) sebagai tersangka dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. Manakala SN sudah kembali ditetapkan sebagai tersangka, KPK harus bergerak lebih cepat dengan melakukan penahanan dan pelimpahan perkara ke persidangan, manakala sudah ada bukti-bukti yang cukup,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua KY, Aidul Fitriciada Azhari mengatakan akan melakukan pemeriksaan menyatakan akan memeriksa Hakim Cepi Iskandar terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik dan profesionalisme sebagai hakim. “Jadi pertama sebenarnya kita sudah mengumpulkan saksi dan bukti. Kita akan konfrontir satu sama lain apabila kita menemukan dugaan pelanggaran. Kita akan memeriksa Cepi sendiri,”katanya

Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 91