NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wacana tentang revisi UU No. 30 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi terus semakin menguat. Beberapa pihak menuding motif di balik berdirinya pansus angket adalah revisi terhadap UU KPK.
Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan perbaikan terhadap lembaga penegak hukum yang dinilai kurang sesuai bertujuan supaya penegak hukum di Indonesia berjalan dengan baik. Benar, objektif, proprosional dan profesional berdasarkan tata cara penegakan hukim yang sesuai dengan tata cara pengakan hukum yang sesuai dengan UU yang ada.
“Saya membuka diri kejaksaan jika kurang baik perbaiki begitupun dengan lembaga lain,” ujar Prasetyo saat jumpa pers di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Senin (11/9/2017)
Prasetyo menegaskan bahwa tidak permintaan khusus dari dirinya dari Komisi III DPR RI untuk mendukung Revisi UU KPK. “Oww.. ndak ada. Mereka punya kewenangan membuat UU, merevisi UU kan legislatif. Mereka minta masukan makanya saya beri masukan yang normatif bukan juga penafsiran pribadi saya soalnya mengacu pada uu yang ada. Mana yang kurang mana yang lebih mana bertenyangan mana diperbaiki mana yang disempurnakan,” terangnya.
Mantan politisi Nasdem itu menegaskan Indonesia saat ini masih memerlukan KPK. Jadi KPK tidak perlu dilemahkan apalagi dibubarkan. “Intinya begini. Saya sendiri mengatakann Kpk masih diperlukan tidak harus dilemahkan apalagi dibubarkan. Tapi kalo ada yang tidak pas tidak baik ya diperbaiki,” tegasnya.
Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Romandhon