Politik

Politisi PDIP Tegaskan Perppu KPK Tak Perlu Diterbitkan

lawan revisi uu kpk, politisi, konsolidasikan jaringan, serikat pekerja, mogok nasional, nusantaranews
Politisi PDIP Tegaskan Perppu KPK Tak Perlu Diterbitkan. (Foto: Poskota)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Yohanis Fransiskus Lema tegaskan Perppu KPK (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi) tidak perlu diterbitkan. Menurutnya, Perppu KPK merupakan hak subjektif presiden dan sifatnya sementara saja.

“Berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa sebaiknya mengajukan gugatan atas UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar keputusannya mengikat dan permanen,” kata Yohanis Fransiskus Lema dalam keterangan tertulisnya, dikutip NUSANTARANEWS.CO, Minggu (6/10/2019).

Anggota DPR RI itu mengatakan, tidak ada kondisi kegentingan yang memaksa Presiden menerbitkan Perppu KPK. Serta tidak ada pula kekosongan hukum yang mengharuskan perlu diterbitkan Perppu.

“Saya menilai demonstrasi mahasiswa bukan kondisi kegentingan memaksa. Suara mereka didengar, direspons secara baik oleh Presiden dan DPR,” jelasnya.

Ia menambahkan, Presiden dan DPR tidak menutup telinga. Mereka lanjut dia, justru mendengar suara-suara di ruang publik.

“Respons itu sudah dibuktikan melalui penundaan pengesahan RUU KHUP, RUU Minerba, RUU PKS dan RUU Pertanahan. Empat dari lima tuntutan mahasiswa dipenuhi Presiden,” ujarnya.

Baca Juga:  Irwan Sabri Serahkan Berkas Formulir Bakal Calon Bupati Nunukan Kepada PDI Perjuangan

Bahkan kata Lema, Presiden mengundang mahasiswa untuk berdiskusi, sekalipun ditolak. Menurutnya, hal itu menunjukan Presiden dan DPR terbuka terhadap koreksi dan sadar bahwa proses pengambilan keputusan politik bisa keliru.

“Ini yang oleh filsuf Karl Popper disebut konsep falsifikasi dalam proses pengambilan kebijakan,” tandasnya.

Pewarta: Romadhon

Related Posts

1 of 3,051