HukumTerbaru

Jadi Saksi Pertama di Sidang e-KTP, Setnov Bantah Soal Aliran Uang

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) akhirnya hadir dalam sidang lanjutan perkara e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Ia menjadi saksi pertama yang didengarkan keterangannya.

Hakim Ketua, Jhon Halasan Butar Butar mencecar terkait aliran uang dalam untuk menggiring anggaran proyek e-KTP TA 2011-2012.

Jhon bertanya apakah Setnov mengetahui adanya bagi-bagi uang di DPR RI atas proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.

“Kami betul-betul tidak mengetahui Yang Mulia,” jawab Setnov di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2017).

Tak cukup sampai disitu, Jhon pun kemudian mengkonfirmasi keterangan sejumlah saksi yang pernah memberikan kesaksian dibawah sumpah dalam sidang ini beberapa waktu lalu.

“Ada sumber (saksi), anda ikut arus perputaran uang, apa keterangan saudara?” tanya hakim Jhon.

“Ini fitnah yang kejam dilakukan kepada saya dan ada pihak-pihak yang menyudutkan saya,” jawab Novanto.

Belum puas dengan jawaban itu, Jhon kembali menelisik soal penerimaan uang oleh Setya Novanto dalam kasus yang merugikan keuangan negara sampai Rp 2,3 triliun itu. Tapi lagi-lagi Novanto membantahnya.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Fasilitasi RDP Pembudidaya dan Pemukat Rumput Laut

Anda tidak pernah terima uang?” tanya Jhon. “Iya benar (tidak pernah), Yang Mulia,” tegas Novanto.

“Sekali lagi saya tanya, apakah Anda menerima uang (e-KTP),” hakim Jhon menekankan.

“Tidak pernah sama sekali yang mulia,” kata Novanto.

Majelis Hakim kemudian mencecarnya dengan pertanyaan yang lain, yakni soal pembahasan proyek e-KTP.

Ia mengaku tak mengetahui proyek e-KTP secara detil saat tengah dibahas di DPR RI. Sebab pembahasan soal proyek e-KTP diserahkan seluruhnya ke perwakilan Fraksi Golkar di Komisi II.

Saat pembahasan proyek KTP elektronik berlangsung tahun 2010, Setnov menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar. Namun, ia membantah ikut campur dalam pembahasan proyek tersebut.

“Tidak diketahui banyak pada waktu itu, hanya disampaikan pada Komisi II kalau itu pada rapat pleno,” katanya.

Seingat Setnov, saat itu memang digelar rapat antara pimpinan fraksi dengan pimpinan tiap komisi. Salah satu yang dibahas dalam rapat yakni pengajuan proyek e-KTP.

Baca Juga:  Jadi Bulanan Serangan Hoaks, Pemuda Pancasila Dukung Gus Fawait Djos di Pilkada Jember

Namun, menurut dia, pembahasan soal proyek e-KTP di rapat itu tidak mendetil, karena hanya selintas laporan tiap komisi. Waktu untuk menjelaskan soal proyek itu juga tidak cukup.

Majelis hakim kemudian sempat mempertanyakan sikap Setnov saat itu sebagai ketua Fraksi Golkar.

“Dari pihak Anda selaku ketua fraksi tidak anggap perlu mendalami soal proyek e-KTP?” tanya hakim.

“Waktu itu tidak terfkir bahwa segitu besar persoalannya, karena waktu itu kita selaku pimpinan itu sesuai dengan Undang-undang, mekanisme silakan dilanjutkan,” jawabnya.

Setnov juga menyebut, Ketua Komisi II saat itu, Burhanuddin Napitupulu dan kemudian Chairuman Harahap juga tidak melaporkan pembahasan proyek e-KTP secara detil kepadanya. Ia mengaku, segala urusan teknis dipercayakan kepada masing-masing komisi.

Hakim kemudian mempertanyakan soal fungsi ketua fraksi saat itu. Menurut Setnov, ketua fraksi sifatnya koordinatif kepada komisi-komisi.

“Jadi, sifatnya untuk berikan saran-saran dari hal-hal yang menyangkut laporan komisi,” katanya.

Bahkan pungkas Setnov, ia baru mengetahui proyek e-KTP ini bermasalah dari sejumlah media massa yang dibacanya.

Baca Juga:  Pembangunan KIHT: Investasi untuk Lapangan Kerja Berkelanjutan di Sumenep

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda/NusantaraNews

Related Posts

1 of 86