Hukum

Hakim Sidang e-KTP Ancam Made Oka Masagung 7 Tahun Penjara

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Majelis Hakim memperingatkan pengusaha Made Oka Masagung agar memberikan kesaksian yang sebenarnya. Pasalnya, ia telah disumpah tapi keterangan yang duberikannya itu tidak masuk akal.

“Saya ingatkan saudara sudah disumpah. Kalau memberikan keterangan palsu, tuntutannya 7 tahun. Kami Majelis serius, Penuntut Umum serius, Penasihat hukum serius. Saya minta saudara juga serius,” kata Hakim Yanto di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2018).

Awalnya Jaksa KPK mempertanyakan soal uang sebesar US$ 1,4 Juta yang diterima oleh PT OEM Investment Pte Ltd. PT OEM Investment Pte Ltd merupakan salah satu perusahaan milik Made Oka.

Terkait pertanyaan itu, Made Oka menjawab bahwa uang tersebut kemudian ditransferkan kembali ke rekening Pengusaha bernama Muda Ikhsan Harahap.

“Siapa yang menyuruh transfer ke Muda Ikhsan Harahap?” tanya Jaksa.

“Saya sampai saat ini lupa,” jawab Made Oka.

“Saudara mengetahui Muda Ikhsan Harahap ini darimana?” tanya Jaksa.

“Saya lupa. Makanya saya minta tolong penyidik, rekening ini sudah tutup juga,” jawab Made Oka.

Baca Juga:  Polemik Meruncing!!! Satpam Smarista Mengaku Diperintah Kepsek Usir Wartawan

Made Oka hanya mengingat bahwa uang yang ditransferkan ke Muda Ikhsan totalnya US$ 319Ribu.

Dalam kasus ini, Made Oka Masagung memiliki peran yang cukup central. Pasalnya dalam dakwaan Setnov, jaksa KPK menyebut Setnov menerima total uang US$ 7,3 juta terkait korupsi proyek e-KTP. Duit itu diterima Setnov melalui tangan Made Oka Masagung US$ 3,8 juta dan Irvanto 3,5 Juta.

Uang itu diterima dari Johannes Marliem dan Anang Sugiana Sudihardjo. Jaksa kemudian memerinci pemberian tersebut sebagai berikut:

1. US$ 3,8 juta diterima Novanto melalui Made Oka dengan perincian yaitu US$ 1,8 juta melalui rekening OCBC Center Branch atas nama OEM Investment Pte Ltd dan US$ 2 juta melalui rekening Delta Energy Pte Ltd di Bank DBS Singapura.

2. US$ 3,5 juta diterima Novanto melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo pada 19 Januari 2012 sampai 19 Februari 2012.

Terkait penerimaan uang oleh Made Oka Masagung itu pun telah dibenarkan oleh sejumlah saksi dari pihak Money Changer yang dihadirkan oleh Jaksa selama beberapa pekan terakhir.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Fasilitasi RDP Petani Rumput Laut Dengan Pemerintah

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 12