HukumTerbaru

Pengacara Setnov: Dakwaan Jaksa KPK Harus Batal Demi Hukum

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sidang perkara korupsi e-KTP dengan agenda pembacaan nota keberatan alias eksepsi oleh Tim Kuasa Hukum Setya Novanto dimulai. Dalam eksepsinya, Maqdir Ismail menyebut bahwa dakwaan Jaksa KPK dengan nomor 88/24/12/2017 tertanggal 6 Desember 2017 harus batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat materiil yaitu cermat, jelas dan lengkap.

Maqdir kemudian menjelaskan apa yang dimaksud dengan cermat, jelas dan lengkap berdasarkan buku pedoman pembuatan surat dakwaan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung RI pada April 1985, halaman 14-16.

“Yang dimaksud dengan cermat adalah ketelitian dari Jaksa Penuntut Umum dalam mempersiapkan surat dakwaan didasarkan kepada Undang-undang yang berlaku bagi terdakwa, serta tidak terdapat kekurangan dan atau kekeliruan yang dapat mengakibatkan batalnya surat dakwaan atau tidak dapat dibuktikan,” tutur Maqdir di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017).

Masih kata Maqdir, berdasarkan buku tersebut yang dimaksud dengan jelas adalah Jaksa Penuntut Umum harus mampu merumuskan unsur-unsur dari delik yang didakwakan sekaligus mempadukan dengan uraian perbuatan materiil yang dilakukan oleh terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan.

Baca Juga:  Prabowo-Gibran Menang Telak di Jawa Timur, Gus Fawait: Partisipasi Milenial di Pemilu Melonjak

“Sedangkan yang dimaksud dengan lengkap adalah uraian surat dakwaan harus mencakup semua unsur-unsur yang ditentukan Undang-undang secara lengkap, jangan sampai ada unsur delik yanh dirumuskan secara lengkap atau tidak diuraikan perbuatan materilnya sehingga berakibat tindak pidana,” katanya.

Ia mencatat ada tiga poin yang tidak terpenuhi dalam surat dakwaan. Pertama dakwaan tersebut tidak mengemukakan uraian yang didasarkan kepada ketentuan pidana terkait secara cermat, jelas dan lengkap.

“Kedua dakwaan penuntut umum tidak mempertemukan fakta-fakta perbuatan terdakaa dengan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan sehingga tidak jelas bentuk tindak pidana apa yang sesungguhnya dilakukan dan mengapa terdakwa melakukan tindak pidana itu,” kata Maqdir.

Ketiga surat dakwaan tidak melukiskan uraian fakta kejadian yang memuat semua unsur tindak pidana yang didakwakan secara bulat dan utuh. Karena tidak ada fakta yang mendukung perbuatan terdakwa secara materiil, karena tidak adanya alat bukti yang mendukung dakwaan tersebut.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 74