Hukum
Pengacara Setnov: Dakwaan Jaksa KPK Harus Batal Demi Hukum
Published
3 years agoon
NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sidang perkara korupsi e-KTP dengan agenda pembacaan nota keberatan alias eksepsi oleh Tim Kuasa Hukum Setya Novanto dimulai. Dalam eksepsinya, Maqdir Ismail menyebut bahwa dakwaan Jaksa KPK dengan nomor 88/24/12/2017 tertanggal 6 Desember 2017 harus batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat materiil yaitu cermat, jelas dan lengkap.
Maqdir kemudian menjelaskan apa yang dimaksud dengan cermat, jelas dan lengkap berdasarkan buku pedoman pembuatan surat dakwaan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung RI pada April 1985, halaman 14-16.
“Yang dimaksud dengan cermat adalah ketelitian dari Jaksa Penuntut Umum dalam mempersiapkan surat dakwaan didasarkan kepada Undang-undang yang berlaku bagi terdakwa, serta tidak terdapat kekurangan dan atau kekeliruan yang dapat mengakibatkan batalnya surat dakwaan atau tidak dapat dibuktikan,” tutur Maqdir di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017).
Masih kata Maqdir, berdasarkan buku tersebut yang dimaksud dengan jelas adalah Jaksa Penuntut Umum harus mampu merumuskan unsur-unsur dari delik yang didakwakan sekaligus mempadukan dengan uraian perbuatan materiil yang dilakukan oleh terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan.
“Sedangkan yang dimaksud dengan lengkap adalah uraian surat dakwaan harus mencakup semua unsur-unsur yang ditentukan Undang-undang secara lengkap, jangan sampai ada unsur delik yanh dirumuskan secara lengkap atau tidak diuraikan perbuatan materilnya sehingga berakibat tindak pidana,” katanya.
Ia mencatat ada tiga poin yang tidak terpenuhi dalam surat dakwaan. Pertama dakwaan tersebut tidak mengemukakan uraian yang didasarkan kepada ketentuan pidana terkait secara cermat, jelas dan lengkap.
“Kedua dakwaan penuntut umum tidak mempertemukan fakta-fakta perbuatan terdakaa dengan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan sehingga tidak jelas bentuk tindak pidana apa yang sesungguhnya dilakukan dan mengapa terdakwa melakukan tindak pidana itu,” kata Maqdir.
Ketiga surat dakwaan tidak melukiskan uraian fakta kejadian yang memuat semua unsur tindak pidana yang didakwakan secara bulat dan utuh. Karena tidak ada fakta yang mendukung perbuatan terdakwa secara materiil, karena tidak adanya alat bukti yang mendukung dakwaan tersebut.
Reporter: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda
You may like
Hakim Sidang e-KTP Ancam Made Oka Masagung 7 Tahun Penjara
Pengacara Setnov Ingin Jaksa KPK Informasikan Saksi Setiap Sebelum Sidang
Pengusaha Money Changer Akui Jadi Perantara Uang e-KTP
KPK Tetapkan Fredrich Yunadi Sebagai Tersangka
Kecelakaan Setya Novanto Masih Menjadi Perhatian Serius KPK
Pengacara Setnov Bakal Hadirkan Saksi Meringankan
Terbaru
Darud Donya Kembali Surati Menteri PUPR dan Walikota Banda Aceh: Patuhi Undang-Undang dan Hormati Kearifan Lokal
NUSANTARANEWS.CO, Banda Aceh – Darud Donya kembali surati menteri PUPR dan Walikota Banda Aceh: Patuhi Undang-Undang dan Hormati Kearifan Lokal...
Rektor UNKRIS Resah Dengan SNP yang Menghilangkan Muatan Pancasila dari Materi Wajib Kurikulum
NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Rektor UNKRIS resah dengan SNP yang menghilangkan muatan Pancasila dari materi wajib kurikulum. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan...
Bahaya Narkoba Menyasar Para Remaja di Perbatasan
NUSANTARANEWS.CO, Keerom – Bahaya narkoba menyasar para remaja di perbatasan. Hal tersebut disampaikan oleh Satgas Pamtas Yonif Mekanis 512/QY dalam...
Bercintalah di Bulan Ramadhan Tapi Jangan di Siang Hari
NUSANTARANEWS.CO – Bercintalah di bulan Ramadhan tapi jangan di siang hari. Bagi umat Islam, Ramadhan adalah bulan mulia dimana seluruh...
Bantu Sejahterakan Petani, Golkar Kabupaten Malang Borong 1 Ton Beras Petani
NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Bantu sejahterakan petani, Golkar kabupaten Malang borong 1 ton beras petani. Golkar kabupaten Malang melakukan aksi borong...