Hukum

Pengusaha Money Changer Akui Pernah Transfer Uang ke Made Oka Masagung

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Direktur PT Mekarindo Abadi Sentosa Neni mengaku pernah mentransfer uang sebesar US$ 1,4 Juta ke PT OEM Investment Pte Ltd. PT OEM Investment Pte Ltd merupakan milik Made Oka Masagung.

Neni menjelaskan, pengiriman uang ke perusahaan tersebut berawal dari permintaan pengusaha Money Changer Raja Valuta yakni Deny Wibowo. Sebagai sesama perusahaan money changer, pihak Raja Valuta ingin membeli dolar Amerika Serikat.

“Kemudian saya diminta kirim ke OEM Investment,” tuturnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (15/1/2018).

Namun Neni mengaku tidak menanyakan alasan pengiriman uang ke rekening perusahaan tersebut. Sebab ia merasa hal tersebut tidak elok untuk dipertanyakan karena itu rahasia perusahaan mereka.

“Kami kalau money changer minta kirim, yah dikirim saja, yang penting sudah deal harganya segitu. Saya tidak tanya itu (alasan pengiriman valas ke rekening tersebut) soalnya rahasia perusahaan mereka,” kata Neni.

Secara terpisah, Jaksa KPK Irene Putrie membenarkan bahwa uang sebanyak US$ 1,4 juta yang diterima oleh Made Oka Masagung merupakan bagian dari uang US$ 3,8 juta yang diterima oleh Made Oka Masagung dari Johannes Marliem.

Baca Juga:  Terkait Kasus Bimo Intimidasi Wartawan, Kabid Irba Dinas PSDA Cilacap Bantah Terlibat

“Nanti kita ungkap itu yah, jadi berapa kemudian Made Oka perusahaannya,” kata Irene.

Untuk diketahui, dalam dakwaan Setnov, jaksa KPK menyebut Setnov menerima total uang US$ 7,3 juta terkait korupsi proyek e-KTP. Duit itu diterima Setnov melalui tangan Made Oka Masagung US$ 3,8 juta dan Irvanto 3,5 Juta.

Uang itu diterima dari Johannes Marliem dan Anang Sugiana Sudihardjo. Jaksa kemudian memerinci pemberian tersebut sebagai berikut:

1. US$ 3,8 juta diterima Novanto melalui Made Oka dengan perincian yaitu US$ 1,8 juta melalui rekening OCBC Center Branch atas nama OEM Investment Pte Ltd dan US$ 2 juta melalui rekening Delta Energy Pte Ltd di Bank DBS Singapura.

2. US$ 3,5 juta diterima Novanto melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo pada 19 Januari 2012 sampai 19 Februari 2012.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 5