NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kusno menunda sidang perdana praperadilan Setya Novanto jilid II, tersangka korupsi e-KTP ditunda hingga pekan depan. Penundaan dilakukan karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon tidak hadir.
“Dalam hukum acara praperadilan memang kalau mengenai ketidakhadiran itu tidak diatur secara rinci. Sehingga saya mengacu pada hukum acara perdata, kalau salah satu pihak tidak datang, maka kewajiban hakim adalah untuk menunda sidang kemudian akan memanggil yang bersangkutan,” tutur Kusno di PN Jaksel, Kamis, (30/11/2017).
“Jadi hakim berkesimpulan sidang ini harus ditunda dan akan dipanggil lagi. Tetapi karena penetapan sidangnya ini sudah lebih dari 15 hari, maka sidang ini saya tunda hingga Kamis 7 Desember 2017 yang akan datang,” sambung Kusno.
Kusno sebelumnya menjelaskan bahwa PN Jaksel telah menerima surat dari KPK. Surat tersebut tertanggal 28 Nivember 2017.
Dalam surat bernomor B8887/HK.07.00/55/11/2017, dijelaskan bahwa KPK meminta penundaan sidang praperadikan hingga tiga minggu ke depan. Alasannya sedang mempersiapkan bukti-bukti surat dan surat-surat administrasi lainnya serta melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait.
Demikian petikan surat tersebut:
Sehubungan dengan surat panggilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon praperadilan untuk menghadap persidangan pada hari Kamis, 30 November 2017 dalam perkara praperadilan yang diajukan oleh pemohon praperadilan Setya Novanto yang terdaftar dengan Nomor 133 Pidprap/2017-PN Jaksel.
Dengan ini kami sampaikan bahwa pada hari persidangan diatas, KPK selaku pihak termohon praperadilan tidak dapat hadir dan mohon untuk menunda sidang atas perkara dimaksud, karena sedang mempersiapkan bukti-bukti surat dan surat-surat administrasi lainnya serta melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
Untuk itu kami mohon Ketua Penggadilan dan Hakim Tunggal nomor 133 pidprap/2017-PN Jaksel dapat menunda sidang minimal 3 (tiga) minggu ke depan.
Demikian surat penundaan sidang ini didampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon