HukumTerbaru

Hakim Kusno Gugurkan Praperadilan Setnov

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Hakim Tunggal Kusno mengugurkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Ketua DPR RI non-aktif Setya Novanto, Kamis (14/12/2017). Hal tersebut lantaran perkara Setnov sudah berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

“Menetapkan, menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon praperadilan gugur,” ucap Kusno saat membacakan amar putusan.

Sidang yang dimulai pada pukul 10.00 WIB diawali dengan pengumpulan kesimpulan baik dari pihak KPK maupun pihak Setnov. Namun hanya KPK yang memberikan kesimpulan, sedangkan kubu Setnov tidak.

Setelah itu, Hakim Kusno memutuskan untuk menskors sidang selama 30 menit dan melanjutkannya dengan pembacaan putusan.

Dalam putusannya itu, Kusno menyebut gugurnya praperadilan ini diatur dalam Pasal 82 ayat 1 huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai maka permintaan tersebut gugur,” kata Kusno membacakan bunyi pasal tersebut.

Baca Juga:  Diduga Korupsi Danah Hibah BUMN, Wilson Lalengke: Bubarkan PWI Peternak Koruptor

Hal tersebut, tambah Kusno, diperkuat juga oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 102/PUU-XIII/2015, yang bunyinya: “Praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon praperadilan.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 5