Hukum

Hakim Praperadilan Setnov Jilid II: Jangan Ajukan Bukti 2 Meter

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sidang praperadilan Setya Novanto jilid II akan tetap dilanjutkan. Meski disatu sisi, KPK sebagai pihak termohon telah merampungkan berkas perkara Setnov dan melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang ada di PN Jakarta Pusat.

Hakim Kusno mengatakan agendanya pada Jumat, (8/12/2017) besok adalah pembacaan jawaban dari KPK atas petitum yang dibacakan oleh Kuasa Hukum Setnov serta penyerahan bukti surat dari pihak pemohon dan termohon.

“Jadi besok acaranya jawaban termohon, bukti surat pemohon dan termohon,” tutur Kusno dalam sidang yang digelar di PN Jaksel, Kamis, (7/12/2017).

Kusno mengingatkan kepada KPK maupun Kuasa Hukum Novanto untuk tidak mengajukan bukti surat yang terlalu banyak. Pasalnya sidang praperadilan hanya dibatasi hingga tujuh hari.

“Yang penting sudah dua alat bukti yang cukup, jangan praperadilan dikasih bukti dua meter kapan selesainya,” pungkasnya.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 6