Hukum

KPK Putar Video Pengakuan Keterlibatan Setnov di Praperadilan Jilid II

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sidang praperadilan yang diajukan oleh Setya Novanto atas penetapannya kedua kali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berlangsung hingga Senin, (11/12/2017) malam.

Dalam sidang kali ini, Tim Biro Hukum KPK memutar video rekaman pemeriksaan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada (30/11/2017) lalu.

Kabiro Hukum KPK, Setiadi mengatakan video lengkap sudah diserahkan kepada hakim saat menunjukan bukti-bukti di awal persidangan. Sesuai permintaan Kusno, hakim tunggal dalam perkara ini, video tersebut diringkas pada bagian inti dan ditampilkan di persidangan.

“Rekaman aslinya hampir 1,5 jam, sesuai permintaan yang mulia hakim itu kami edit hanya 8 menit,” tuturnya.

Menurut Setiadi dalam rekaman yang diringkas itu terdapat empat sampai lima item percakapan pemeriksaan yang berisi tanya jawab antara hakim, jaksa KPK, dan terdakwa Andi Narogong yang didakwa terlibat dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP tahun 2011-2012.

“Sodara SN (Setya Novanto) tadi sudah ditetapkan oleh KPK pada saat beberapa hari sidang ini, jadi ini untuk menambah keyakinan kami. Karena di praperadilan ini ada sesuatu yang luar biasa, proses penyelidikan sudah terjadi, proses penyidikan juga masih berlangsung bahkan sampai pelimpahan, ini jarang terjadi,” katanya menjawab alasan pemutaran rekaman video.

Baca Juga:  Korban Soegiharto Sebut Terdakwa Rudy D. Muliadi Bohongi Majelis Hakim dan JPU

Adapun berdasarkan pantauan Nusantaranews.co di lokasi, beberapa bagian video memperdengarkan pengakuan Andi soal pemberian jam tangan senilai Rp 1,3 miliar kepada Setya Novanto. Pemberian itu sebagai ucapan terima kasih karena Novanto telah meloloskan anggaran e-KTP Rp 5,9 triliun di DPR RI.

Selain itu, Andi mengungkapkan beberapa kali pertemuan di kediaman Setya Novanto. Pertemuan dengan sejumlah pengusaha pelaksana e-KTP itu untuk membicarakan proses pengadaan. Kemudian, membahas soal fee yang akan diberikan kepada Setnov dan anggota DPR lainnya.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts