EkonomiPolitik

Fraksi Golkar Tolak Mentah-Mentah Pembentukan Pansus Angket TKA

Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. (Antara Photo)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Peraturan Presiden (Perpres) No 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diikuti dengan melonjaknya jumlah TKA yang masuk ke Indonesia mengundang beragam penilaian.

Bahkan beberapa anggota DPR mengusulkan untuk dibentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk menangani persoalan TKA tersebut. Usulan ini muncul karena selama ini, pengawasa terhadap TKA dinilai semakin lemah.

Baca Juga:

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Penggalangan Opini dan Media Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily menyampaikan bahwa, rencana pembentukan Pansus Angket TKA belum diperlukan. “Urgensinya apa membuat Pansus, kan kemarin sudah ada rapat dengan Menaker, Komisi IX,” kata Ace kepada wartawan, Jakarta, Jumat (27/4/2018).

Baca Juga:  Jawara Hasil Survei, Ponorogo Bisa Jadi Lumbung Suara Khofifah-Emil di Pilgub Jawa Timu

“Dan tidak ada sesuatu yang perlu ditindaklanjuti dalam bentuk Pansus,” imbuh Anggota Komisi VII DPR RI ini.

Karena itulah, pihaknya dari Fraksi Partai Golkar tidak akan mendukung terbentuknya Pansus tersebut. “Jadi, Partai Golkar pasti tidak akan mendukung Pansus tersebut. Karena kan sudah jelas pepres tersebut tidak ada yang mengkhawatirkan,” tegas Ace.

Menurt dia, Perpres No 20 Tahun 2018 yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo tersebut hanya untuk mengatur pekerja lokal karena hingga saat ini ada kekosongan regulasi dan tak ada Undang-undang yang mengaturnya. “Dengan adanya Perpresnya mengatur pekerja lokal yang sebelumnya tidak pernah diatur,” tambahnya.

Bahkan, kata Ace, ada upaya politisasi terhadap Perpres tersebut, sebab ada wacana akan diangkat dalam aksi demonstrasi pada Hari Buruh atau May Day nanti.

“Perpres TKA ini kok seperti dipolitisasi, sudah baca belum sih Perpresnya. Kalau misalnya kita membahas secara seksama, Perpres itu, justru Perpres itu lahir sebagai upaya untuk mengatur dan membatasi tenaga kerja asing. Saya heran logikanya mereka punya pikiran seperti itu,” ungkap Politisi asal Banten ini.

Baca Juga:  Penyumbang Terbesar, DBHCHT Jawa Timur Layak Ditambah Tahun 2025

Terkait Pansus Angket TKA, pada mulanya digulirkan oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Pansus dibentuk untuk menginvestigasi dugaan masuknya jutaan tenaga kerja asing ke Indonesia. Bahkan ia mengaku telah menandatangani pembentukan Pansus itu.

“Proses ini tentu akan melalui beberapa tahap. Ini tahap pengusulan dengan minimal dua fraksi dan 25 orang yang dimulai oleh saya dan rekan saya Romo Syafii,” kata anggota Fraksi Partai Gerindra itu.

Sementara itu, hari ini, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyampaikan bahwa KSP hendak memperkuat tim pemantauan orang asing, khususnya TKA. Tujuannya tidak lain untuk menangani masalah TKA tersebut yang mana selama ini dinilai banyak melakukan pelanggaran.

Menurut Moeldoko, penguatan tim pemantauan orang asing dapat dilakukan dengan menggandeng berbagai pihak yang berkaitan.

“Saya sangat setuju kalau itu kita tangani bersama. Ayo kita sama-sama turun ke lapangan, kita buat tim terhadap pelanggaran-pelanggaran atas Perpres nomor 20, ayo kita tangani sama-sama,” kata Moeldoko di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/4/2018).

Baca Juga:  Warga dan Pengusaha di Surabaya Kompak Dukung Risma-Gus Hans di Pilgub Jatim

Pewarta: M. Yahya Suprabana
Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,066