Politik

Berdasar Data, Ini Argumen Fadli Berani Sebut Kebijakan TKA Berbahaya

Wakil Ketua DPR RI sekaligus politisi PArtai Gerindra mengkritik keras kebijakan Jokowi terkait tenaga kerja asing (TKA) yang dipermudah di Indonesia. (Foto: Dok. NusantaraNews)
Wakil Ketua DPR RI sekaligus politisi PArtai Gerindra mengkritik keras kebijakan Jokowi terkait tenaga kerja asing (TKA) yang dipermudah di Indonesia. (Foto: Dok. NusantaraNews)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wakil Ketua DPR Fadli Zon memaparkan argumentasi lengkap dengan datanya, mengapa dia menyebut Peraturan Presiden (Perpres) No 20 Tahun 2018 berbahaya bagi kedaulatan bangsa dan negara Indonesia.

“Saya menyebut terbitnya Perpres No. 20/2018 ini berbahaya karena sebelum adanya beleid baru ini saja kita sudah kewalahan mengawasi tenaga kerja asing yang masuk, apalagi sesudah kerannya kini dibuka lebar-lebar,” ungkap Fadli, Jakarta, Kamis (19/4/2018).

Baca: Perpres Tentang TKA, Fadli Zon: Bahaya Sekali Keputusan Pemerintah Ini!

Fadli pun mengumbar data-data TKA yang telah masuk ke Indonesia. Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemnakertrans), per Maret 2018 ada sekitar 126 ribu tenaga kerja asing yang ada di Indonesia.

Bayangkan, kata Fadli, angka ini melonjak 69,85 persen dibandingkan angka jumlah tenaga kerja asing pada Desember 2016, yang masih 74.813 orang. “Sebelum ada Perpres No. 20/2018 saja lonjakannya sudah besar, apalagi sesudah ada Perpres ini,” ujarnya.

Baca Juga:  KPU Nunukan Gelar Pleno Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Pemilu 2024

Masalahnya, lanjut Fadli, itu baru data tenaga kerja legal. Kita tak tahu data tenaga kerja ilegal yang masuk ke Indonesia. Yang jelas, sepanjang tahun 2017 kita sama-sama menyimak kasusnya ada ribuan.

“Saya yakin jumlah riilnya jauh lebih besar ketimbang yang terungkap di media,” pikir Politisi Partai Gerindra itu.

Fadli menambahkan, di Sulawesi Tenggara, misalnya, di sebuah perusahaan nikel tahun lalu ditemukan dari 742 tenaga kerja asing asal Cina yang bekerja di sana, 210 di antaranya tenaga kerja ilegal.

Artinya, kata dia, hampir 30 persennya tenaga kerja ilegal. Menurut data resmi, tenaga kerja asing legal dan ilegal mayoritas memang berasal dari Cina.

Sebagai catatan, sambung Fadli, saat ini jumlah pengawas kita hanya 2.294 orang. “Bayangkan, mereka harus mengawasi sekitar 216.547 perusahaan dan ratusan ribu tenaga kerja asing. Mana bisa?,” kata Fadli menyoal.

Dengan angka itu, bagi Fadli, seorang petugas harus mengawasi sekitar 94 perusahaan legal.

Baca Juga:  Pleno Perolehan Suara Caleg DPRD Kabupaten Nunukan, Ini Nama Yang Lolos Menempati Kursi Dewan

“Menurut saya itu tidak mungkin dilakukan. Apalagi mereka harus bisa mengawasi tenaga kerja asing juga,” ujarnya.

“Idealnya, seorang petugas hanya mengawasi 5 perusahaan saja. Sehingga, kita setidaknya butuh sekitar 20 hingga 30 ribuan pengawas,” tambah Fadli seperti dikutip dari kultweetnya.

Pewarta: M. Yahya Suprabana
Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 46