Politik

Perpres Tentang TKA, Fadli Zon: Bahaya Sekali Keputusan Pemerintah Ini!

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Di tengah tren integrasi ekonomi dan kawasan, pemerintah seharusnya memberi perlindungan terhadap kepentingan tenaga kerja lokal dari gempuran tenaga kerja asing, bukan malah sebaliknya.

Demikian pandangan Wakil Ketua DPR Fadli Zon terkait Peraturan Presiden (Perpres) No 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

“Saya menyesalkan adanya relaksasi aturan tenaga kerja asing yang dilakukan oleh pemerintah. Perpres No. 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing tak berpihak pada kepentingan tenaga kerja lokal,” kata Fadli di Jakarta, Kamis (19/4/2018).

Baca juga: Pengangguran Masih Tinggi, Presiden Jokowi Ingin Tenaga Kerja Asing Dipermudah Bekerja di Indonesia

“Kebijakan ini menurut saya salah arah. Waktu kampanye dulu Pak Joko Widodo berjanji menciptakan 10 juta lapangan kerja bagi anak-anak bangsa. Namun, tiga tahun berkuasa pemerintah malah terus-menerus melakukan relaksasi aturan ketenagakerjaan bagi orang asing,” terangnya dalam kultweet akun resmi Twitter-nya.

Fadli menilai, melalui integrasi ekonomi ASEAN, serta berbagai ratifikasi kerjasama internasional lainnya, tanpa ada pelonggaran aturan sekalipun sebenarnya arus tenaga kerja asing sudah merupakan sebuah keniscayaan.

Baca Juga:  Relawan Lintas Profesi Se-Tapal Kuda Deklarasi Dukung Khofifah di Pilgub Jatim

“Nah, pada situasi itu yg sebenarnya kita butuhkan justru adalah bagaimana melindungi tenaga kerja kita sendiri,” ujarnya.

Baca juga: Ketua DPR RI Desak Pemerintah Prioritaskan Pekerja Lokal Daripada TKA

Kita, kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu, selama ini sudah ugal-ugalan dalam membuka pasar domestik kita bagi produk-produk luar, jangan kini pasar tenaga kerja kita juga dibuka untuk orang asing tanpa ada perlindungan berarti.

“Apalagi, dibandingkan negara ASEAN lain, kita saat ini memang paling tdk protektif terhadap kepentingan nasional,” umbuhnya.

Fadli memaparkan, dalam bidang perdagangan, misalnya, menurut data INDEF tahun 2017, kita hanya memiliki hambatan nontarif sebanyak 272 poin. Padahal, lanjutnya, Malaysia dan Thailand saja, masing-masing punya hambatan nontarif sebanyak 313 poin dan 990 poin.

Baca juga: Zulhas: Parpol Koalisi PAN Memilih Pemimpin yang Tak Gemar Datangkan TKA

“Kecilnya jumlah hambatan non tarif di Indonesia menunjukkan buruknya komitmen kita dalam melindungi industri dan pasar dalam negeri,” kata dia.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Berharap Semenisasi di Perbatasan Dapat Memangkas Keterisolasian

Bagi Fadli, Pemerintah seharusnya serius melindungi pasar dan industri dalam negeri, karena itu mewakili kepentingan nasional kita.

“Celakanya, sesudah pasar kita diberikan secara murah pada orang lain, kini bursa kerja di tanah air juga hendak diobral pada orang asing. Bahaya sekali keputusan pemerintah ini,” tegas Fadli.

Baca juga: Indonesia, Surganya Tenaga Kerja Asing

Diketahui, Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang dibuat Joko Widodo kini tengah dipersoalkan dan menuai polemik di tengah-tengah kehidupan berbangsa dan bernegara. Perpres tersebut merupakan sebuah langkah Joko Widodo untuk memudahkan tenaga kerja asing datang dan bekerja di tanah air. Upaya ini dinilai kontraproduktif di tengah tingginya angka pengangguran rakyat Indonesia.

Baca juga: Presiden Minta Izin TKA Dipermudah, Menaker Jamin Perketat Pengawasan

Pewarta: M. Yahya Suprabana
Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,060