EkonomiPolitik

Yusril Desak MA Batalkan Seluruh Isi Perpres Tentang TKA

Yusril Desak MA Batalkan Seluruh Isi Perpres Tentang TKA
Pakar Hukum Tata Negara & Ketum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Romandhon/NusantaraNews)

NUSANTARANEWS.CO, Yogyakarta – Peraturan Presiden (Perpres) tahun 2018 tentang tenaga kerja asing yang dianggap merugikan tenaga kerja dalam negeri mendapat perhatian serius dari Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. Ia bahkan akan mempelajari Perpres yang menuai perdebatan itu dan mendesak kepada MA (Mahkamah Agung) untuk membatalkan Perpres tersebut.

“Minggu sekarang ini, kita mulai mendalami. Insyaallah Minggu yang akan datang kita lempar ke Mahkamah Agung,” kata Yusril saat isi acara Pra Kongres Boemipoetra Nusantara Indonesia di Yogyakarta, Senin (23/4).

Jadi, lanjut Yusril, ini sebagai upaya untuk percepatan terhadap persoalan Perpres No 20 tahun 2018. Karena serikat buruh menuntut untuk mencabut Perpres itu. “Dan kami minta kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan seluruh kewenangan dalam perpres tentang TKA itu, ke mahkamah tinggi,” ujarnya.

Ketum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menjelaskan, memang secara subtansial Perpres tentang TKA dinilainya memperlemah pekerja dalam negeri dan menguntungkan pekerja-pekerja asing. Apalagi, kata dia, Perpres tersebut tidak sejalan dengan komitmen presiden dulu saat kampanye. Sebab dalam janji kampanyenya dulu, Jokowi berjanji akan menyediakan 10 juta lapangan pekerja.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Akan Perjuangkan 334 Pokir Dalam SIPD 2025

“Lalu pertanyannya, 10 juta lapangan kerja itu bagian dari mana, apakah pekerja dalam negeri atau pekerja asing?,” imbuh Yusril.

Yusril berharap pengujian materi mengenai persoalan Perpres yang memberikan kelonggaran bagi pekerja asing dalam waktu yang tidak terlalu lama ini Mahkamah Agung akan segera bisa memutuskan.

Sebelumnya pada 6 Maret 2018 lalu, Presiden Jokowi mengumpulkan para menterinya dalam sebuah rapat terbatas guna membahas langkah mempermudah izin TKA masuk dan bekerja di Indonesia. Sedikitnya ada 21 menteri yang diundang menghadiri rapat terbatas tersebut.

Logika yang terus dibangun pemerintah ialah kalau investasi mau masuk, otomatis tenaga kerja harus masuk. Kemudian, untuk mendukung perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi. Dengan dalih tersebut, Presiden Jokowi meminta kepada para menteri untuk mempermudah proses perizinan bagi penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia.

Presiden meminta agar prosedurnya dibuat lebih sederhana dalam pengajuan Rencana Pengajuan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Izin Penempatan Tenaga Asing (IPTA), maupun VITAS, Visa Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Terbatas.

Baca Juga:  Anton Charliyan: Penganugrahan Kenaikan Pangkat Kehormatan kepada Prabowo Subianto Sudah Sah Sesuai Ketentuan Per UU an

“Dalam penataan penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia, saya minta agar proses perizinan yang tidak berbelit-belit. Ini penting sekali karena keluhan-keluhan yang saya terima perizinannya berbelit-belit,” kata presiden Jokowi dalam ratas tersebut.

Pewarta: Romandhon
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,062