Dunia usaha menyesalkan surat Dirjen Kenagalistrikan yang meminta PT PLN (Persero) untuk meninjau ulang kontrak jual beli listrik (Power Purchase Agreement/PPA) dengan pengusaha pembangkit listrik. Peninjauan itu, dinilai dapat merusak iklim investasi secara keseluruhan di tanah air yang sudah dirintis susah payah oleh Presiden Joko Widodo selama ini. Kita melihat, surat itu berpotensi besar merusak iklim investasi yang sudah membaik dirintis Presiden, sehingga peringkat kita di Bank Dunia naik signifikan. Dalam dua tahun terakhir ada affirmative action dari pemerintah pusat untuk memperbaiki iklim investasi telah membaik.
Hal itu terbukti dari naikknya peringkat kemudahan memulai bisnis di Indonesia (Ease of doing business/EODB) Indonesia. Sebagaimana diketahui Indonesia berada pada peringkat ke-72 dari seluruh negara dalam hal kemudahan berbisnis atau berdasarkan laporan Indeks Kemudahan Berbisnis 2018 yang dirilis oleh Bank Dunia. Indonesia telah melakukan reformasi di sejumlah lini yang membuat peringkat kemudahan berbisnis naik, dari yang sebelumnya berada di peringkat ke-91.
Namun, membaiknya peringkat tersebut tercederai oleh surat dirjen tersebut. Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyurati Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Kementerian ESDM pun meminta agar PLN meninjau kembali kontrak jual beli PLTU berskala besar yang berlokasi di Jawa. Peninjauan kontrak jual-beli pembangkit listrik ini untuk proyek yang belum masuk tahap konstruksi atau belum mendapatkan Surat Jaminan Kelayakan Usaha (SJKU) dari Kementerian Keuangan. Menurut PLN, ada dua pembangkit yang sudah dalam tahap evaluasi yakni ke PLTU Jawa 3 berkapasitas 1.200 Megawatt (MW) dan PLTU Cirebon Expansion 2 dengan kapasitas 1.000 MW.
Peninjauan itu dinilai oleh dunia usaha dan investor sebagai bentuk rendahnya komitmen regulator terhadap kontrak yang sudah ditandatanganinya sendiri. Apa sih yang dipegang oleh dunia usaha itu ketika dia berinvestasi? Jawabannya kontrak. Kontrak di PPA itu juga sudah disetujui oleh Kementrian ESDM, kemudian dia teken sendiri dan dia langgar sendiri. Jangan sampai Kementerian merusak kesepakatan yang dia sendiri sudah setujui.
Kita patut khawatir evaluasi atau kajian kontrak PPA ini akan dapat berdampak luas sampai ke investor luar dan mengurangi kepercayaan terhadap iklim investasi di tanah air. Tak hanya itu, peninjauan juga bakal menyasar pembangkit milik usaha kecil dan menengah (UKM) dan pengusaha lokal. Pengusaha listrik kecil-kecil di daerah juga ketar-ketir. Kalau yang besar saja ditinjau ulang apalagi yang kecil-kecil dan UKM (usaha kecil, menengah).
Target Investasi
Berkaca pada surat tersebut, saya pesimistis target investasi nasional tahun 2018 akan sesuai harapan. Sebab surat tersebut membawa preseden buruk ke sektor lainnya. Investasi di sektor lain bisa terpengaruh. Ternyata, komitmen kita kepada kontrak dan regulasi selalu berubah-ubah. Risiko investasi meningkat dan lembaga keuangan juga menilai yang sama, sehingga interest rate juga bisa naik.
Sekadar diketahui, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menarget investasi diperoleh di 2018 secara nasional sebesar Rp 863 triliun. Target investasi tersebut naik dari target awal yang hanya sebesar Rp 792 triliun. Dengan demikian di 2018, target investasi naik sekitar 27%.
Penulis: Yaser Palito, Wakil Ketua Umum BPP Hipmi