Ekonomi

Kunjungi Website PLN untuk Cek Kompensasi Pelanggan Terdampak Pemadaman Listrik

pln, website pln, kunjungi website, kompensasi pelanggan, pelanggan terdampak, pemadaman listrik, nusantaranews
Logo PLN. (Foto: Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Terkait pemadaman yang terjadi di sejumlah wilayah pada 4 Agustus 2019, sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 27 tahun 2017 maka PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan.

Adapun nilai kompensasi untuk setiap pelanggan terdampak dapat di cek melalui website resmi PLN yaitu www.pln.co.id. Berikut langkah-langkahnya:

1. Masuk ke website resmi PLN, www.pln.co.id

2. Klik menu

3. Klik pelanggan

4. Klik layanan online

5. Klik Info kompensasi

6. Masukkan IDPEL (ID Pelanggan) dan input kode di samping yang ada

7. Akan muncul estimasi atau perkiraan nilai kompensasi yang didapat pelanggan.

Atau dapat juga melalui direct link: https://layanan.pln.co.id/InfoTmp.html

“Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening bulan September 2019 atau pada bukti pembelian token pertama setelah 1 September 2019 untuk konsumen prabayar,” jelas Vice President Public Relations PLN Dwi Suryo Abdullah.

Baca Juga:  Hindari Gejolak Kenaikan UMP 6,5 Persen, Pengusaha Butuh Kebijakan Pro Dunia Usaha

Kompensasi akan diberikan sebesar 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment, dan sebesar 20% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (non adjustment).

Untuk pelanggan prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan listrik pasca bayar.

Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.

“Dalam kondisi normal, seharusnya pembayaran kompensasi dibayarkan pada Bulan Oktober. Namun untuk kali ini, kami mempercepat pembayaran kompensasi di bulan September, baik pra bayar maupun pasca bayar,” tambah Dwi. (ach/ed)

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,058