Hukum

Dugaan Korupsi di Purwakarta, Beberapa Pihak Siap Dipanggil KPK

KPK. Foto Restu Fadilah/ NusantaraNews.co
KPK. (Foto: Restu Fadilah/NusantaraNews)

NUSANTARANEWS.CO, Purwakarta – Kasus dugaan korupsi di Purwakarta yang terjadi di era kepimpinan Bupati Dedi Mulyadi terus menjadi bola liar. Ini menyusul Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon aduan masyarakat terkait adanya dugaan korupsi pembangunan Islamic Center dan dana CSR di Purwakarta.

Atas kasus tersebut, beberapa pihak mengaku siap dipanggil KPK untuk menjadi saksi. Kepala Dinas DPAD Pemkab Purwakarta, Irsyad Nasution misalnya dikutip dari Newspurwakarta secara terang-terangan bersedia memberikan kesaksiannya. “Sebagai pejabat negara, asal itu panggilan resmi dari lembaga KPK, saya pasti datang. Ini wujud kepatuhan saya terhadap proses hukum,” kata Irsyad, Rabu, 16 Mei 2018.

Sebelumnya mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Purwakarta, Padil Karsoma juga mengaku bersedia menjadi saksi atas dugaan adanya praktik penyelewengan dana rakyat di daerahnya.

Selama ini, proyek Bankeu (Bantuan Keuangan) lanjut dia, diduga menjadi sarang korupsi. Untuk itu Padil Karsoma berharap KPK segera turun ke Purwakarta. “Saya otomatis nanti dipanggil sebagai saksi. Dan kami siap,” ungkap Padil (15/3/2018).

Baca Juga:  Ketua DPC PPWI Inhil Dibebaskan Bukan karena Belas Kasihan, Wilson Lalengke: Dedengkot Pungli Saruji Harus Tetap Diproses Hukum

Baca Juga:
Nonton Penahanan Tersangka Korupsi, Warga Datangi Kantor Kajari Purwakarta
Kerap Persulit Buat Sertifikat, Warga Apresiasi OTT Pejabat BPN Purwakarta

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang pada 30 Maret 2018 lalu dikutip dari Harianterbit menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan terkait dugaan korupsi di Purwakarta.

Dalam mengungkap kasus korupsi, Saut menjelaskan butuh proses yang tidak singkat. Ada beberapa tahapan yang perlu dilewati. Termasuk dalam mendatangkan para saksi.

Dirinya mencontohkan, dalam tahap penyelidikan, penyelidik mulai mencari alat bukti hingga ditemukan lebih dari dua alat bukti. Bukti-bukti itu bisa berupa dokumen maupun keterangan sejumlah pihak.

Di tahap ini, penyelidik memanggil sejumlah pihak yang diduga berkaitan dan memiliki informasi terkait apa yang tengah diselidiki untuk dimintai keterangannya. Di tahap ini penyelidik juga membidik calon tersangka.

Sebagai informasi, kelompok masyarakat yang tergabung dalam Komunitas Peduli Purwakarta (KPP) sebelumnya melapor kepada KPK terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Bankeu (Bantuan Keuangan) pada anggaran 2017 senilai Rp 43 miliar. Dimana proyek tersebut dilakukan di era kepemimpinan Dedi Mulyadi.

Baca Juga:  Pelaku Pungli di SMPN 1 Tembilahan Semestinya Dituntut Pasal 368 dan UU Tipikor

Pewarta: Almeiji
Editor: Romadhon

Related Posts

1 of 3,230