Lintas Nusa

Kerap Persulit Buat Sertifikat, Warga Apresiasi OTT Pejabat BPN Purwakarta

NUSANTARANEWS.CO, Purwakarta – Kepala Sub Seksi Pendaftaran Hak Atas Tanah pada Kantor Agraria dan Tata Ruang (ART) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purwakarta, Mamat Saefudin terciduk pihak berwajib usai tertangkap tangan melakukan pungutan liar (pungli) pada dua orang warga, di kantornya, Jalan Veteran Putwakarta, pada Selasa (24/10/2017).

Dodo dan Karya, dua warga yang jadi korban pungli mengaku lega dengan tertangkapnya oknum pejabat BPN. Pasalnya selama mengurus proses sertifikat, dirinya mengaku selalu dipersulit meskipun sudah mengikuti aturan yang berlaku.

“Kita selalu dipersulit dalam mengurus sertifikat dengan bermacam-macam alasan, kita terbantu dengan adanya OTT oleh pihak polisi di kantor BPN,” ujar Dodo.

Hal yang sama juga diungkapkan Rafael Kristian Manalu yang sedang mengurus sertifikat yang sudah bertahun-tahun belum juga beres. Dirinya berharap dengan adanya OTT ini menjadi perhatian khusus bagi Menteri BPN agar fokus mengawasi bawahanya di daerah.

“Semoga adanya OTT ini bapak menteri segera turun ke daerah di Purwakarta sehingga warga mudah membuat segala urusan di BPN,” kata Rafael warga perum Panorama Purwakarta.

Baca Juga:  Rawan Timbulkan Bencana di Jawa Timur, Inilah Yang Dilakukan Jika Musim La Nina

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tim Saber Pungli Purwakarta yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Agta Bhuwana Putra menyita uang suap sebesar Rp 5,8 juta untuk pengurusan pemisahan sertifikat tanah atas dua pemohon tersebut.

“Tersangka belum ditahan karena sakit pinggang dan kooperatif. Tapi pemeriksaan terus dilanjut dengan tuduhan suap pengurusan sertifikat,” ujar Agta di Mapolres Purwakarta, Selasa (24/10/2017).

Dalam kasus ini, Mama‎t dijerat Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 Undang-undang 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Selain itu, ia juga melanggar Pasal 4 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128/2015 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP.

“Yang bersangkutan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), sudah ditetapkan tersangka. Pengurusan pemisahan sertifikat sudah ditetapkan tarifnya berdasarkan PP Nomor ‎128 Tahun 2015 sekitar Rp 1 jutaan. Tapi tersangka meminta lebih sekitar Rp 5,8 juta sebagai suap agar pengurusan diprioritaskan,” sambungnya.

Baca Juga:  Pemkab Nunukan Gelar Konsultasi Publik Penyusunan Ranwal RKPD Kabupaten Nunukan 2025

Selain tersangka, Polisi memeriksa tujuh saksi dalam kasus ini, yakni pegawai notaris Heny Ardiani, Saeful Abidin, Agus Sutisna, Udin Saprudin, Zulkifli Hasibuan, Neneng Ayi, dan Anita. (Fuljo/Kris)

Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 4