Berita UtamaLintas NusaTerbaru

Dugaan Korupsi Mega Proyek PT Garam, Polisi Kroscek Lapangan

Dugaan korupsi mega proyek PT Garam, Polisi kroscek lapangan.
Dugaan korupsi mega proyek PT Garam, Polisi kroscek lapangan/Foto: AKP Widiarti Humas Polres Sumenep.

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Kasus dugaan korupsi Mega proyek PT Garam (Persero) di pegaraman IV Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, hingga saat ini sudah memasuki tahap pengecekan lapangan. Rabu, 13 April 2022.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menjelaskan, tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Sumenep, telah selesai melakukan pemeriksaan semua saksi dan terlapor, termasuk Dirut PT Garam dan Direktur PT Pundi Kencana Makmur.

“Semua pihak yang terlibat baik saksi dan terlapor itu sudah diklarifikasi oleh tim penyidik Tindak pidana korupsi,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.

Selanjutnya, kata Widi panggilan akrabnya, tim penyidik bakal melakukan pengecekan proyek pengembangan lahan pegaraman IV Gersik Putih.

“Nah sekarang Langkah selanjutnya tim penyidik akan melakukan pengecekan lapangan,” terang Widi.

Dalam melakukan pengecekan Mega proyek milik BUMN PT Garam (Persero) yang dikerjakan oleh PT. Pundi Kencana Makmur, tim penyidik pidkor Polres Sumenep masih menunggu tim ahli.

Baca Juga:  Tentang Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya

“Untuk cek lapangan pidkor itu masih menunggu tim ahli,” ungkapnya lagi.

Untuk diketahui, Mega Proyek pengembangan lahan pegaraman IV Gersik Putih itu bersumber dari dana APBN Tahun 2017 sebesar Rp. 26 Miliar yang dikerjakan oleh PT. Morasait Elibujaya yang kemudian diputus kontrak karena pekerjaan belum selesai sesuai kalender kerja.

Kemudian pada tahun anggaran 2019 PT Garam (Persero) melakukan penunjukan langsung kepada PT. Pundi Kencana Makmur, untuk melanjutkan pekerjaan proyek pengembangan lahan pegaraman IV Gersik Putih sebesar Rp. 16.295.000.000.

Dugaan penyimpangannya, paket proyek pengembangan lahan pegaraman IV Gersik Putih yang diputus kontrak itu seharusnya PT Garam Persero tidak melakukan penunjukan langsung kepada PT. Pundi Kencana Makmur, tapi harus dilakukan lelang.

Ada Pencairan dana masuk ke rekening PT Garam sebesar Rp. 814.750.000 sebagai uang jaminan pelaksanaan pekerjaan 5% dari nilai kontrak.

Kemudian, Denda keterlambatan Pekerjaan PT. Pundi Kencana Makmur dihitung dari bulan Januari hingga Agustus, yakni selama 240 hari X Rp. 16.295.000.000 / denda per hari = 3.910.800.000.

Baca Juga:  Tim SAR Temukan Titik Bangkai Pesawat Smart Aviation Yang Hilang Kontak di Nunukan

Jadi dugaan korupsi Mega proyek pekerjaan lanjutan pengembangan lahan pegaraman IV Gersik Putih milik PT Garam Persero yang dikerjakan oleh PT Pundi Kencana Makmur sebesar Rp. 4.725.550.000. (mh)

Related Posts