Lintas NusaPeristiwa

Nonton Penahanan Tersangka Korupsi, Warga Datangi Kantor Kajari Purwakarta

NUSANTARANEWS.CO, Purwakarta – Ratusan masyarakat tumpah ruah di depan kantor kejaksaan negeri (kajari) Purwakarta. Pasalanya warga secara penasaran ingin melihat secara resmi penahanan salah seorang perjabat PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang bekerja di sekretariat Dewan sekwan DPRD Purwakarta berinisial EM yang diduga korupsi dalam tiga Proyek, yakni dugaan korupsi Perjalanan Dinas, pengadaan mebeler dan dugaaan kasus kartu undangan di tahun 2016 lalu.

“Kita sambil ada perlu di kantor kajari, kita juga penasaran ingin nonton penahanan pejabat yang korupsi,” ujar Asep Setiadi warga Purwakarta Pada media, Jumat (9/2/2018).

Enen Saribanon selaku Plt Kajari Purwakarta membenarkan penahanan terhadap tersangka EM Pejabat PNS DPRD Purwakarta. “Ya, dikarnakan berkas sudah lengkap hari ini sampai 20 hari kedepan secara resmi kita menahan tersangka EM,” ujar Saribanon.

Saribanon menjelaskan tersangka Edi Mulyana ini diduga melakukan penyimpangan Anggaran pada Tiga Kegiatan yakni proyek mebeler dan pengadaan percetakan Kartu Undangan di Kantor DPRD Purwakarta.

Baca Juga:  Perdana Menteri Thailand Kagumi Manuskrip Al Quran Tertua Asal Aceh
Enen Saribanon Plt Kajari Purwakarta saat memberikan keterangan pada awak media terkait penahanan tersangka Edi Mulyanan pejabat PNS di kantor DPRD Purwakarta. Foto: NusantaraNews/Fuljo
Enen Saribanon Plt Kajari Purwakarta saat memberikan keterangan pada awak media terkait penahanan tersangka Edi Mulyanan pejabat PNS di kantor DPRD Purwakarta. Foto: NusantaraNews/Fuljo

“Proyek Mebeler, kerugian negara sebesar Rp 158 juta sedangkan untuk dugaan lainya sedang dilakukan penyidikan,” tutur Saribanon didampingi Kasi intel Kajari Purwakarta.

Penahanan salah satu ASN di Setwan DPRD Purwakarta ini adalah penyelesaian perkara pada tahap dua, berkas sudah selesai, pelimpahan penyidik kepada penuntut umum.

“Dan tidak menutup kemungkinan tergantung hasil ekspos kegiatan yang lain, nanti mungkin akan ada tersangka baru dari kegiatan yang lain,” ujarnya.

Kuasa Hukum Edi Mulyana, MM Khudri, mengatakan, penahanan ini masih proses hukum, pihaknya berharap dalam hal ini tetap mengedepankan praduga tak bersalah. “Penahanan ini masih proses hukum yah, kita kedepankan praduga tak bersalah,” katanya.

Tersangka Edi Mulyana sedang menutupi wajahnya dengan tangan saat di tahan di Kajari Purwakarta. Foto: Nusantaranews/Fuljo
Tersangka Edi Mulyana sedang menutupi wajahnya dengan tangan saat di tahan di Kajari Purwakarta. Foto: Nusantaranews/Fuljo

persoalan ini berawal dari pengembangan kasus saudara EM yang pada saat itu menjabat sebagai PPTK di lingkungan kantir DPRD Kabupaten Purwakarta. Dalam pemeriksaan sebelumnya 1 orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka atas nama EM salah seorang ASN di Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta. (fuljo)

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Dirikan Rumah Sakit Ibu dan Anak: Di Pamekasan Sehatnya Harus Berkualitas

Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 44