Hukum

Dua Alasan Perusahaan Asal AS Ini Tolak Ikut Lelang e-KTP

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Presiden Direktur (Presidr) PT Avidisc Crestec Interindo; Wirawan Tanzil mengatakan bahwa dirinya pernah ditawari untuk bergabung dalam konsorsium pelaksana proyek pengadaan e-KTP oleh Johanes Ricard Tanjaya. Johanes merupakan tim teknis konsorsium Murakabi.

“Tapi saya tolak (penawaran tersebut), saya mengundurkan diri. Saya lihat situasinya tidak enak,” tutur Wirawan di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, Kamis, (27/4/2017).

Wirawan kemudian menjelaskan beberapa hal yang membuatnya memilih mundur dari proyek e-KTP. Pertama karena ada PT Murakabi Sejahtera yang ikut tender proyek e-KTP di Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) itu.

“Isunya PT Murakabi ini ada hubungannya dengan petinggi di DPR Setya Novanto (Setnov). Namun saya tidak tahu kalau masalah itu (seberapa jauh peran Setnov di PT Murakabi Sejahtera),” jelasnya.

Simak: Cina Sempat Berminat Berikan Pinjaman untuk Proyek e-KTP

Kemudian yang kedua lantaran Wirawan tidak sepakat dengan permintaan Andi Narogong untuk mengatur harga sehingga menjadi terlalu mahal.

Baca Juga:  Bea Cukai Nunukan Lakukan Hibah dan Musnahkan Barang Ilegal Lainnya

Sebagai informasi, dalam kasus e-KTP, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong secara sengaja membentuk tiga konsorsium untuk mengikuti lelang proyek pengadaan e-KTP.

Beberapa saksi dalam persidangan sebelumnya menjelaskan bahwa mendekati pengumuman pembukaan lelang, Andi dan sejumlah pengusaha yang berkumpul di Ruko Fatmawati, mengumpulkan 10 perusahaan yang disiapkan menangani proyek e-KTP.

Saat itu, mereka yang disebut sebagai Tim Fatmawati mempercepat pembuatan akta notaris konsorsium.

Andi kemudian membuat tiga konsorsium yakni, Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Konsorsium Astragraphia, dan Konsorsium Murakabi Sejahtera.

Baca: Olly Dondokambey Bersaksi di Sidang e-KTP Kesebelas

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 54