Hukum

Dokter Boyke Dian Nurgaha: Hukuman Kebiri Bikin Dendam

NUSANTARANEWS.CO – Dokter Boyke Dian Nurgaha, dokter spesialis obstetri dan ginekologi tidak sepakat dengan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual. Selain sebagai bentuk penyiksaan terhadap seseorang dan ditolak dunia kedokteran, Boyke juga mengatakan kebiri mengundang dendam.

“Selain tanpa ada penyiksaan, hukuman mati dapat menghindari stigma negatif yang terus melekat pada pelaku yang dikebiri. Jika dikebiri, stigma dan dendam masih ada, apalagi dikebiri dia makin dendam,” kata Boyke seperti dikutip Kompas di Gedung KPK, Jakarta Pusat, Selasa (31/5/2016).

Menurut Boyke, hukuman tepat bagi pelaku kejahatan seksual adalah hukuman mati. Sebab, kata dia, hukuman mati relatif tidak mengundang rasa dendam yang berpotensi timbul di kemudian hari dari sang pelaku. “Masa orang sudah sakit dibuat sakit lagi,” ujarnya.

Selain hukuman mati, Boyke memberikan alternatif hukuman bagi pelaku dengan cara merehabilitasi dan melakukan pembinaan.

Lebih lanjut, hukuman kebiri oleh sejumlah kalangan dinilai melanggar hak asasi manusia karena bentuknya adalah penyiksaan. Hal itulah yang membuat sejumlah kalangan berang dengan Presiden Joko Widodo yang menandatangani Perpu Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Presiden bahkan dinilai tidak paham tentang kejahatan seksual. (ER)

Related Posts

1 of 5