Hukum

Buku Ilmu Tauhid Jadi Salah Satu Alat Bukti Aman Dituntut Hukuman Mati

seri materi tauhid, buku tauhid, aman abdurrahman, oman rochman, jaksa penuntut umum, bom thamrin, pelaku bom thamrin, hukuman mati, nusantaranews
Buku karangan Aman Abdurrahman, ‘Seri Materi Tauhid for the Greatest Happines, Tauhid dan Jihad. (Foto: Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Buku berjudul ‘Seri Materi Tauhid for the Greatest Happines, Tauhid dan Jihad‘ menjadi salah satu alat bukti kuat yang dijadikan rujukan jaksa penuntut umum (JPU) Anita untuk menuntut hukuman mati kepada terdakwa kasus bom Thamrin Aman Abdurrahman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

JPU anita mengatakan berdasarkan alat bukti, keterangan-keterangan saksi dan keterangan terdakwa sendiri. Menurutnya, Oman Rochman alias Aman Abdurrahman adalah seorang yang menjadi rujukan bagi anggota-anggotanya, terlebih dia memiliki buku karangannya sendiri yang berisi ilmu-ilmu tauhid.

Buku ‘Seri Materi Tauhid’ diketahui merupakan sebuah buku karangan Aman Abdurrahman. Menurut JPU Anita, buku tersebut dijadikan rujukan orang-orang yang sepaham dengan Aman Abdurrahman dan menjadikan ajaran di dalam buku itu sebagai ideologi.

“Buku-buku karangannya yang berjudul ‘Seri Materi Tauhid’ dijadikan rujukan oleh kelompok yang memiliki ideologi sama yaitu terkait ilmu tauhid,” ujar JPU Anita. Sehingga, kata dia, tidak ada hal yang meringankan apa yang telah dilakukan Aman.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

Aman disangkakan melanggara Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider 15juncto Pasal 7 UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Namun begitu kuasa hukum Aman, Asludin Hatjani menilai hukuman pidana yang dituntut oleh jaksa penuntut umum merupakan tuntutan yang tidak bijaksana. “Kami melihatnya itu adalah tuntutan yang sangat tidak bijaksana,” katanya. (red/ed/nn)

Editor: Banyu Asqalani

Related Posts

1 of 3,051