HukumLintas Nusa

Terancam Hukuman Mati, Polrestabes Surabaya Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan Pemilik Laundry

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Setya)
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Setya)

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Dua pelaku pembunuhan terhadap pemilik laundry di Surabaya, Kamis (17/1) ditangkap satreskrim Polrestabes Surabaya. Dua pelaku tersebut berinisial SR (19) dan MAT (20) yang keduanya adalah warga Gresik.

“Usai memukul dada , muka dan mencekik leher korban sampai lemas, korban dibungkus dengan sprai dan dimasukkan dalam tong. Lalu dengan menggunakan sepeda motor, mereka membuang korban di wilayah Romokalisari Surabaya,” jelas Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan di Surabaya, Jumat (18/1/2019).

Rudi mengatakan kedua pelaku nekat membunuh korban karena minta uang untuk pulang ditolak.

“Bukannya diberi, mereka berdua justru dimarahi oleh korban. Atas dasar itu keduanya jengkel dan marah sehingga nekat membunuh korban,” jelasnya.

Sementara itu dalam penangkapan keduanya diamankan barang bukti antara lain sprai, tong plastic warna hijau, dompet, ponsel dan sepeda motor. Sedangkan pasal yang dijeratkan yaitu pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Baca Juga:  Ketua DPRD Nunukan Gelar Reses Dengan Para Pedagang di Pasar Yamaker

Sekedar diketahui, Kamis (17/1) ditemukan mayat di dalam tong plastic warna hijau di daerah Romokalisari Surabaya. Dari identitas korban, diketahui korban bernama Ester Lilik Wahyuni (51) warga Perum Royal Residen Surabaya yang sehari-harinya adalah pemilik usaha laundry di Jalan Sememi dan Jalan Simpang Darmo Permai.

Pewarta: Setya/TW
Editor: M. Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 3,152