Hukum

Dapat Upah Rp 50 Ribu untuk Kirim Sabu, Pria Ini Terancam Hukuman Mati

pengedar sabu, hukuman mati, polrestabes surabaya, surabaya, uu narkotika, nusantaranewsSeorang pria berinisial DH (37) warga Genting Surabaya terancam hukuman mati karena mengedar sabu. (Foto: NUSANTARANEWS.CO/Setya N)

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Tertangkap sebagai pengedar sabu, seorang pengedar sabu berinisial DH (37) warga Genting Surabaya terancam hukuman mati. Pria yang mengaku mendapat upah Rp 50 ribu untuk mengirim sabu dari seseorang yang dikenalnya secara berantai ini dibekuk Satreskoba Polrestabes Surabaya di daerah Jalan Tanjung Sari Surabaya.

Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Indra Mardiana saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Indra mengatakan keberadaan tersangka bermula adanya informasi masyarakat atas keberadaan tersangka.

“Begitu dilakukan lidik dan tersangka ada dirumahnya langsung dilakukan penangkapan,” ungkapnya, Jumat (28/12/2018).

Baca juga: Selundupkan Sabu, Wong Seng Ping Dibekuk KPPBC Juanda Surabaya

AKBP Indra mengatakan dalam penangkapan terhadap tersangka, diamankan sabu yang disimpan dalam bungkus rokok seberat 7,10 gram.

”Setelah dilakukan interogasi, tersangka masih menyimpan sabu di rumahnya. Maka, yang bersangkutan dikeler ke rumahnya di Lamongan,” jelasnya.

Baca Juga:  Kegiatan Forum Humas BUMN Membuat Perpecahan PWI atas UKW Liar

Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, kata Indra, anggota mendapatkan sabu yang disimpan di dua dusbook hp yang di dalamnya ada sabu seberat 84,42 gram dan 15,36 gram.

“Kami terus kembangkan kasus ini dan saat penangkapan, kami amankan sepeda motor, ponsel dan sabu dari tangan tersangka,” kata AKBP Indra.

Sementara itu, untuk pasal yang dijeratkan yaitu pasal 114 (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan sanksi pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Pewarta: Setya N
Editor: M Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 3,060