Terbaru

Ditjen Pajak : UMKM Tak Perlu Buru-Buru Ikut Tax Amnesty

NUSANTARANEWS.CO – Kebijakan Pengampunan Pajak alias Tax Amnesty sudah mulai dijalankan sejak tanggal 17 Juli 2016. Hingga saat ini berdasarkan data dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Kementerian Keuangan per Sabtu, 3 September 2016. Dana repatriasi yang masuk sudah tembus hingga Rp 12 triliun, kemudian dari deklarasi harta dari luar negeri mencapai Rp 29,1 triliun. Sehingga total reatriasi dan deklarasi sebanyak Rp 195 triliun.

Total uang tebusan yang masuk mencapai Rp 4,14 triliun. Rinciannga sebanyak Rp 3,42 triliun uang tebusa daru wajib paham non UMKM, kemudia  sebanyak Rp 484 miliar merupakan uang tebusan dari wajib pajak non UMKM, sebanyak Rp 230 miliar uang tebusan dari wajib pajak orang pribadi UMKM, san sebanyak Rp 9,7 miliar uang tebusan dari wajib pajak badan UMKM.

Melihat data tersebut, sektor UMKM cukup membantu menyukseskan program Tax Amnesty ini.

Meski demikian, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan Hestu Toga Saksama meminta para pelaku UMKM untuk tidak terburu-buru dalam memanfaatkan hak-nya mengikuti program tersebut.

Baca Juga:  Pemkab Nunukan Falisitasi UKW Bagi 19 Jurnalis

“Karena tarifnya juga plat sampai 2017 nanti,” katanya dalam sebuah diskusi publik bertema ‘Geger Tax Amnesty’, di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, (3/9/2016).

Yoga sangat mengapresiasi para pelaku UMKM yang antusias dengan program tersebut. Tapi sesungguhnya program tersebut memang tidak menyasar masyarakat kecil sama seperti yang disampaikan Jokowi, sebab tujuan utama diadakannya Tax Amnesty adalah repatriasi aset.

“Terkait repatriasi aset ini kita bicara para pengusaha besar dan WP besar,” katanya.

Sebagai informasi dalam Undang-Undang Tax Amnesty, Kategori UMKM dengan nilai aset Rp 4,8 miliar nisa mwngajukan permohonan pengampunan pajak dengan syarat membayar uang tebusan sebesar 0,5% dari total aset yang dilaporkan. Sedangkan untuk pelaku UMKM yang memiliki aset lebih dari Rp 4,8 miliar hingga Rp 10 miliar akan dikenakan pengampunan pajam sebesar 2%. Tarifnya berlaku hingga Maret 2017.

Dengan nilai pajak 0,5 dan 2% maka tarif yang diberikan untuk UMKM lebih kecil dibandingkan dengan skema tax amnesty yang dilakukan terhadap wajib pajak badan dan perorangan yang memiliki aset miliaran rupiah. Untuk wajib pajak yang hanya melaporkan kekayaannya (deklarasi) dikenakan tarif 4% untuk periode pelaporan tiga bulan pertama. Tarifnya naik menjadi 6% untuk tiga bulan kedua dan menjadi 10% jika permohonan diajukan pada tiga bulan terakhir.

Baca Juga:  Sediakan Angkutan Gratis Pelajar di Bojonegoro, Inilah Cara Sejahterakan Rakyat

Sementara wajib pajak yang melakukan deklarasi sekaligus repatriasi aset, dalam Undang-Undang tersebut tarif sebesar 2% untuk masa pengajuan di tiga bulan pertama. Tarifnya naik masing-masing menjadi 3% pada tiga bulan kedua, dan 5% pada tiga bulan ketiga. (Restu)

Related Posts

1 of 14