Hukum

Ditahan Satu Rutan dengan Setnov, Fredrich Jarang Berbincang

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pengacara Fredrich Yunadi (FY) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditangkap dan diperiksa selama 12 jam sejak Sabtu (15/1/2018) lalu. Fredrich ditahan selama 20 hari kedepan di ‎rumah tahanan (rutan) gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta selatan.

Ditahannya Fredrich Yunadi di sana, berarti dia ditahan bersama dengan Setya Novanto (Setnov) yang sudah lebih dulu di tahan atas kasus korupsi e-KTP. Namun Fredrich yang telah menjadi tersangka merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP mengaku tak sekamar dengan Setnov meski berada dalam satu ‘hotel prodeo’.

“Tidak mungkin dong saya satu kamar sama SN, dipisah,” tuturnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018).

Karena berada di kamar terpisah, Fredrich mengatakan, jarang bertemu dan berbincang dengan terdakwa korupsi e-KTP tersebut. Fredrich menyebut, saat bertemu pun dirinya tak pernah membicarakan apapun, termasuk soal kasus yang menjerat keduanya.

“Kalau ketemu kami say hello, kami tidak mau bicara apa-apa,” kata Fredrich.

Baca Juga:  Perlu Perda Perlindungan, Inilah Cara Tekan Kriminalisasi Guru di Jawa Timur

Sementara itu, saat disinggung soal Setnov yang kerap berolahraga tenis meja alias ping pong, ia mengaku tak pernah ikut bermain. Alasannya iya tidak menyukai olahraga tersebut.

“Nggak saya nggak suka pingpong, kebetulan saya tidak suka,” pungkasnya.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 28