Hukum

Dinsos Sumenep Biarkan Pendamping PKH di Kecamatan Pragaan Double Job

dinsos sumenep, pkh sumenep, rangkap jabatan, korcab pkh sumenep, pendamping pkh sumenep, lima sumenep, nusantaranews
Ketua Lingkar Intelektual Mahasiswa (LIMA), Sufyan. (Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Ketua Lingkar Intelektual Mahasiswa (LIMA) mengatakan sampai saat ini terdapat pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Pragaan di biarkan merangkap jabatan atau double job.

Menurut Sufyan Ketua LIMA apa yang disampaikan Korcab PKH Kabupaten Sumenep yang mengatakan saat ini di Kecamatan Pragaan sudah tidak ada lagi yang double job tidak benar. Sesuai hasil observasi dilapangan sampai saat ini ada pendamping PKH yang menjabat sebagai ketua PPS dan sebagai guru sertifikasi.

“Pertayaannya saya, apa memang betul petugas Kabupaten tidak mengetahui jika terdapat pendamping PKH di Kecamatan Pragaan double job? Atau jangan-jangan sudah ada kerja sama!,” tanya Sofyan, Sumenep, Kamis (16/8/2018).

Baca juga: Datangi Dinsos, Mahasiswa Pertanyakan Pendamping PKH Rangkap Jabatan

Padahal dalam Peraturan Kementerian Sosial Republik Indonesia No. 249/LJS.JS/BLTB/07/2014 tentang Kriteria Rangkap Pekerjaan Bagi Pegawai Kontrak Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) di Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota maka setiap Pendamping PKH tidak diperbolehkan rangkap pekerjaan.

Baca Juga:  Diduga Korupsi Danah Hibah BUMN, Wilson Lalengke: Bubarkan PWI Peternak Koruptor

“Peraturannya jelas tapi masih saja ada yang merangkap jabatan, ada apa ini?,” ucapnya.

Ditanya nama yang merangkap dan bertugas di desa apa, mantan aktivis Pamekasan tersebut tidak menjawab. Pokoknya ada, biarkan pendamping kabupaten yang turun ke bawah.

“Saya ingin tahu tindakan Korkab PKH terkait tindakan kasus ini, jika tetap dibiarkan. Maka kami akan mengirim surat kepada Dinas Sosial Jawa Timur dan Kemensos RI, agar kecerobohan Korkab PKH Sumenep diketahui,” jelas Sofyan.

Sementara Agus Budi Mulyo Korkab Kabupaten Sumenep mengatakan jika masih ada pendamping PKH yang double job untuk segara mengundurkan diri, karena semua mendamping melakukan penanda tanganan fakta integritas yang menyatakan untuk siap tidak merangkap jabatan. Jika memang masyarakat mengetahui segera laporkan ke Dinas Sosial akan ditindak lanjuti.

“Memang temuan saya yang merangkap ada. Namuan sudah mengundurkan diri. Jika memang masih ada yang merangkap sampaikan ke kami akan ditindak lanjuti,” ucapnya.

Baca Juga:  Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal

Pewarta: M. Mahdi
Editor: M Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 3