Hukum

Datangi Dinsos, Mahasiswa Pertanyakan Pendamping PKH Rangkap Jabatan

double job, rangkap jabatan, pkh sumenep, pendamping phk, mahasiswa sumenep, dinsos sumenep, pungli, pkh pungli, nusantaranews
Sejumlah mahasiswa saat audensi di ruang Dinas Sosial Sumenep, Kamis (9/8/2018). (Foto: NUSANTARANEWS.CO/M. Mahdi)

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Lingkar Intelektual Mahasiswa (LIMA) mendatangi Kantor Dinas Sosial yang berada di Jalan Asoka No.10, Lingkungan Dhalem, Pajagalan, Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Kamis (9/8/2018). Maksud kedatangan ini lantaran pendamping PKH diduga melakukan pungli dan rangkap jabatan.

Ketua LIMA, Menurut Sufyan mengatakan kedatangan mereka ke Dinas Sosial menindaklanjuti temuan di masyarakat terkait adanya pungutan liar (pungli) yang menimpa penerima manfaat program keluarga harapan (PKH), serta adanya pendamping PKH yang menjadi bacaleg dan ada beberapa pendamping PKH yang double job atau merangkap jabatan.

“Kita sampaikan kepada dinas terkait pendamping PKH di bawah banyak masalah, yaitu adanya pungli, dan pendamping PKH yang rangkap jabatan dan menjadi bacaleg. Kami ingin tahu langkah yang dilakukan Dinsos terkait temuan ini,” kata Sofyan.

Sofyan menjelaskan, terakit adanya pendamping PKH yang merangkap jabatan terjadi di Kecamatan Pragaan. Di sana, kata dia, ada beberapa pendamping yang merangkap jabatan seperti menjabat sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS ). Padahal, dalam aturannya pendamping tidak boleh menjadi penyelenggara Pemilu.

Baca Juga:  Dana BUMN 4,6 Miliar Seharusnya bisa Sertifikasi 4.200 Wartawan

“Kemaren yang bersangkutan saat Pilgub tetap menjadi penyelanggara Pemilu, dan samapai saat ini mereka juga tetap sebagai penyenggara Pemilu untuk tahun 2019. Ini aneh, seakan ada pembiaran dari dinas terkait,” katanya.

Sofayan juga menambahkan, di bawah juga terjadi pungli terhadap penerima manfaat, yang dikerjakan secara masif. Banyak modus yang lakukan yaitu melalui kelompok kecil yang memang dibentuk oleh pendamping untuk mempermudah komunikasi dengan penerima. Sehingga setiap dusun terbentuk kelompok kecil.

“Di kelompok itulah ada pengkondisian melalui ketua kekompok tersebut ,” jelas mantan aktivis PMII Pamekasan itu.

Ditanya nominal pungli, Sofyan menyampaikan antara 10 hingga 25 ribu setiap penerima manfaat. “Kelihatannya kecil, coba kalikan penerima manfaat, bisa sampai ratusan juta,” ucapnya.

Sementara itu, Korkab PKH Agus Budi Mulyo mengatakan pihaknya akan terjun langsung kelapangan untuk mengetahui secara pasti terkait adanya pungli yang terjadi di beberapa daerah termasuk di Kecamatan Pragaan. Jika nanti ditemukam maka tidak akan segan segan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

“Sementara terkait adanya pendamping yang double job sampai saat ini sudah ada yang mengundurkan diri,” ujarnya.

Namun pihaknya berdalih, saat ini yang merangkap jabatan sudah mengundurkan diri. Ditanya siapa saja pendamping yang pengunduran diri pihaknya enggan menyebutkan namanya.

“Pokoknya ada mas, yang bersangkutan sudah melakukan pengunduran diri sebelum Pilgub berlangsung, saya yang tahu datanya mas,” ucapnya.

Pewarta: M. Mahdi
Editor: Alya Karen

Related Posts

1 of 3,055