Hukum
Tidak Ada Pelanggaran Firli Bahuri Rangkap Jabatan Sebagai Ketua KPK dan Anggota Polri
Published
1 year agoon
Pakar hukum pidana, Prof Indriyanto Seno Adji. (Foto: Jawa Pos)
NUSANTARANEWS.CO, Jakarta –
Pakar Hukum Pidana, Indriyanto Seno Adji menegaskan tidak ada pelanggaran administratatif maupun yuridis Firli Bahuri sebagai anggota Polri menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
“Publik sebaiknya abaikan saja dan tidak terbawa rumor yang menyesatkan mengenai rangkap jabatan Ketua KPK Firli dengan jabatan Polri karena rumor ini bertujuan mengganggu kinerja Pimpinan KPK yang baru,” ujar Prof Indriyanto di Jakarta, Jumat (27/12/2019).
Guru besar dari Universitas Krisnadwipayan menuturkan, Firli Bahuri sama sekali tidak menduduki jabatan struktural di Polri dan jabatan Kabaharkam sudah tidak melekat pada Firli.
“Dan tidak ada jabatan struktural apapun di Polri pada Ketua KPK Firli, sehingga sama sekali tidak ada pelanggaran atas UU, khususnya Pasal 29 UU KPK,” tuturnya.
Selain itu, kata dia, prinsip Lex Certa dan Lex Scripta pada UU KPK baru secara tegas dan jelas memberikan legitimasi bahwa jabatan Ketua KPK yang dipegang Firli Bahuri tidak pernah mengatur dan tidak mewajibkan dirinya mundur dari Polri.
Dari sisi ketatanegaraan, lanjut Indriyanto, KPK dan Polri merupakan lembaga penegakan hukum yang memberi basis supporting law enforcement di antara keduanya sehingga sudah pantas posisi status Ketua KPK, Firli Bahuri dalam saling menunjang penegakan hukum antara Polri dan KPK.
“Sebagai Polri Aktif, tidak diperlukan pengunduran diri Ketua KPK dari profesi Polri tersebut, apalagi yang bersangkutan setia memenuhi persyaratan yuridis Pasal 29 tersebut,” terang Prof Indriyanto.
Lebih lanjut eks Plt pimpinan KPK ini menyarankan sebaiknya Firli Bahuri dann pimpinan lembaga anti rasuah lainnya mulai fokus konsolidasi internal dan melanjutkan program penegakan hukum atas pemberantasan korupsi bagi kepentingan masyarakat dan negara. (eda)
Editor: Eriec Dieda
You may like
Rumor Soal Firli Bahuri Rangkap Jabatan Dinilai Bertujuan Mengganggu Kinerja Pimpinan KPK
Ahok Rangkap Jabatan, Erick Thohir Bikin Kebijakan Sesuka Hati
11 Jenis Pelanggaran Aparatur Sipil Negara di Media Sosial
14 Anggota Polri Terluka Akibat Aksi 22 Mei
Relawan Pemilu Ungkap Tiga Jenis Pelanggaran Kasat Mata Pemilu 2019 di Jawa Tengah
Bawaslu Sumenep Temukan 243 Pelanggaran di Pemilu Serentak 2019
Terbaru
Marthin Billa Minta UU Pelayanan Kesehatan Ditinjau Ulang
NUSANTARANEWS.CO, Tanjung Selor – Marthin Billa minta UU pelayanan kesehatan ditinjau ulang. Sebagai vasilitas pelayanan publik terdepan, Pusat Kesehatan Masyarakat...
Pencuri Kotak Amal Masjid Pamekasan Masih di Bawah Umur dan Juga Positif Narkoba
NUSANTARANEWS.CO, Pamekasan – Pencuri kotak amal masjid Pamekasan masih di bawah umur dan juga positif narkoba. Pelaku pencurian kotak amal...
Kejar Pengedar Sampai Medan, Polrestabes Surabaya Gagalkan Penyelundupan Sabu 8,5 Kg
NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Kejar pengedar sampai Medan, Polrestabes Surabaya gagalkan penyelundupan sabu 8,5 kg. Upaya penyelundupan sabu seberat lebih kurang...
DPRD Jatim: Temuan 33 Batu Purbakala di Mojokerto Layak Jadi Obyek Wisata Baru
NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – DPRD Jatim: Temuan 33 batu purbakala di Mojokerto layak jadi obyek wisata baru. Anggota Komisi E DPRD...
MMR Aceh Selatan Gelar Pengajian “Milenial Shalih-Shalihah Pecinta Rasulullah”
NUSANTARANEWS.CO, Aceh selatan – MMR Aceh Selatan gelar pengajian spesial yang dipusatkan di Balai Pengajian Raudhatul Ilmi, Lhok keutapang, Tapaktuan,...
Terpopuler
- Gaya Hidup6 days ago
37% Warga Jerman Melakukan Hubungan Seks dengan Orang yang Tak Dikenal
- Resensi6 days ago
Kera Ternyata Telah Menggunakan Peralatan Seperti Manusia Sejak 700 Tahun Silam
- Mancanegara6 days ago
Rusia Bangun Dua Kapal Selam Nuklir Baru Kelas Borei
- Mancanegara6 days ago
F-35 Semakin Gahar Dengan Integrasi Gatling Gun dan LRASM