Hukum

Tidak Ada Pelanggaran Firli Bahuri Rangkap Jabatan Sebagai Ketua KPK dan Anggota Polri

delik penghinaan, terhadap presiden, politisasi hukum, indriyanto seno adji, pansel kpk, nusantaranews
Pakar hukum pidana, Prof Indriyanto Seno Adji. (Foto: Jawa Pos)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta
Pakar Hukum Pidana, Indriyanto Seno Adji menegaskan tidak ada pelanggaran administratatif maupun yuridis Firli Bahuri sebagai anggota Polri menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

“Publik sebaiknya abaikan saja dan tidak terbawa rumor yang menyesatkan mengenai rangkap jabatan Ketua KPK Firli dengan jabatan Polri karena rumor ini bertujuan mengganggu kinerja Pimpinan KPK yang baru,” ujar Prof Indriyanto di Jakarta, Jumat (27/12/2019).

Guru besar dari Universitas Krisnadwipayan menuturkan, Firli Bahuri sama sekali tidak menduduki jabatan struktural di Polri dan jabatan Kabaharkam sudah tidak melekat pada Firli.

“Dan tidak ada jabatan struktural apapun di Polri pada Ketua KPK Firli, sehingga sama sekali tidak ada pelanggaran atas UU, khususnya Pasal 29 UU KPK,” tuturnya.

Selain itu, kata dia, prinsip Lex Certa dan Lex Scripta pada UU KPK baru secara tegas dan jelas memberikan legitimasi bahwa jabatan Ketua KPK yang dipegang Firli Bahuri tidak pernah mengatur dan tidak mewajibkan dirinya mundur dari Polri.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Dari sisi ketatanegaraan, lanjut Indriyanto, KPK dan Polri merupakan lembaga penegakan hukum yang memberi basis supporting law enforcement di antara keduanya sehingga sudah pantas posisi status Ketua KPK, Firli Bahuri dalam saling menunjang penegakan hukum antara Polri dan KPK.

“Sebagai Polri Aktif, tidak diperlukan pengunduran diri Ketua KPK dari profesi Polri tersebut, apalagi yang bersangkutan setia memenuhi persyaratan yuridis Pasal 29 tersebut,” terang Prof Indriyanto.

Lebih lanjut eks Plt pimpinan KPK ini menyarankan sebaiknya Firli Bahuri dann pimpinan lembaga anti rasuah lainnya mulai fokus konsolidasi internal dan melanjutkan program penegakan hukum atas pemberantasan korupsi bagi kepentingan masyarakat dan negara. (eda)

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,057