Politik
Ahok Rangkap Jabatan, Erick Thohir Bikin Kebijakan Sesuka Hati
Published
1 year agoon
Erick Thohir. (Foto: Dok. NUSANTARANEWS.CO)
NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Menteri BUMN, Erick Thohir dinilai membuat kebijakan sesuka hatinya dengan menunjuk Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok rangkap jabatan sebagai Komisaris Independen dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 23 Desember 2013.
Ahok sendiri sebelumnya telah menduduki kursi Komisaris Utama Pertamina. Lantas, penunjukan Ahok sebagai Komisaris Independen dipandang sebagai kebijakan semau hati Erick Thohir.
“Menteri BUMN Erick Tohir kembali melakukan kebijakan yang aneh, dan sesuka hati yaitu dengan menunjuk Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (yang telah menjabat Komisaris Utama) untuk merangkap jabatan sebagai Komisaris Independen dalam Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 23 Desember 2019,” ujar pemerhati ekonomi, Defiyan Cori di Jakarta, Rabu (25/12/2109).
Menurutnya, penunjukkan dan penempatan sebuah fungsi manajemen dalam sebuah perusahaan yang dijabat oleh satu orang jelas merupakan pelanggaran manajerial yang tak ada konsep dan teori ilmu pengetahuan manajemen modern. Sebab, konsep manajemen umum yang berlaku dan dipahami para profesional dan publik adalah fungsi-fungsi manajemen harus dibagi dan terbagi pada personalia tertentu dengan kewajiban serta tanggungjawab fungsionalnya.
“Posisi Komisaris adalah sebuah fungsi manajemen yang secara umum dan khusus fungsinya sama yaitu melakukan pengawasan perusahaan dari hari ke hari, walaupun ada struktur pimpinan komisarisnya tugas dan fungsinya tak berbeda. Lalu, kalau dengan alasan efisiensi dan efektifitas sekalipun menjadi tidak perlu ada rangkap jabatan, kecuali ada alasan administrasi, dan indikasi ini lebih kuat,” jelas Defiyan.
Selain itu, lanjut fia, menempatkan Ahok dengan merangkap komisaris independen dalam tugas pokok dan fungsi yang sama secara organisatoris dalam proses pengambilan keputusan sebuah organisasi Perseroan Terbatas jelas berpengaruh besar, sebab Ahok memiliki dua jabatan yang berarti memiliki dua hak suara.
“Terlebih lagi, dalam UU No. 19/2003, terkait kedua posisi manajemen tersebut (Direksi maupun Komisaris BUMN) dilarang dirangkap jabatannya, baik itu di luar BUMN, apalagi di dalam BUMN dimaksud. Mengenai larangan rangkap jabatan Direksi ini telah diiatur dalam Pasal 25, sedangkan Komisaris terdapat di Pasal 33. Artinya perintah UU sangat jelas dan tegas, tidak terdapat ruang multitafsir soal larangan rangkap jabatan ini,” terang Defiyan.
Oleh karena itu, kata dia, pengangkatan Ahok sebagai Komisaris Independen jelas sebuah pelanggaran berat atas UU serta sangat kasat mata dan kasar.
“Presiden harus cermat dan berhati-hati atas masalah ini, sebab kasus Ahok ini bisa menjadi preseden buruk di semua organisasi BUMN. Atau Presiden sekalian saja mengangkat Ahok menjadi Direktur Utama dan Komisaris Utama BUMN Pertamina, supaya jelas mengelola negara dan BUMN ini taat pada aturan atau semau gue,” imbuhnya.
“Cara-cara seperti ini jelas tidak memanusiakan manusia dan merusak rasa keadilan dan ketertiban sosial berbangsa dan bernegara dalam konsepsi usaha bersama bukan usaha seseorang yang merangkap jabatan,” pungkasnya. (sld/eda)
Editor: Eriec Dieda
You may like
Rumor Soal Firli Bahuri Rangkap Jabatan Dinilai Bertujuan Mengganggu Kinerja Pimpinan KPK
Tidak Ada Pelanggaran Firli Bahuri Rangkap Jabatan Sebagai Ketua KPK dan Anggota Polri
Buntut Kasus Jiwasraya, Gerindra Desak Presiden Jokowi Copot Erick Thohir
Aksi Erick Thohir Dinilai Benarkan Pernyataan Prabowo Soal Kebobrokan Pengelolaan BUMN
Erick Thohir Disebut Sedang Bersih-bersih BUMN
Setelah Menteri BUMN Tunjuk Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina
Terbaru
Ikrar Setia di Bawah Kepemimpinan AHY, Demokrat Surabaya Tolak KLB
NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Ikrar Setia di bawah Kepemimpinan AHY, Demokrat Surabaya Tolak KLB. DPC Demokrat Surabaya menggelar konsolidasi tegak lurus...
Presiden Biden Perintahkan Serangan Udara Pertama di Suriah
NUSANTARANEWS.CO, Damaskus – Presiden Biden perintahkan serangan udara pertama di Suriah. Pada hari Kamis (25/2) Amerika Serikat (AS) meluncurkan tujuh...
Seriusi Tanam Masal Jagung, Asisten II Pemkab Nunukan Sediakan Lahan Untuk Percontohan
NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Seriusi tanam masal jagung, Asisten II Pemkab Nunukan sediakan lahan untuk percontohan. Asisten II Bidang Ekonomi dan...
PKS Jatim Gelar Webinar UMKM,Inikata Emil Dardak
NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – PKS Jatim Gelar Webinar UMKM, ini kata Emil Dardak. DPW PKS Jatim menggelar webinar UMKM dengan diikuti...
Legislator Demokrat Jatim Ajak Masyarakat Tak Takut Vaksinasi Covid-19
NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Legislator Demokrat Jatim ajak masyarakat tak takut vaksinasi Covid-19. Program Vaksinasi yang ditetapkan oleh pemerintah harus segera...