Hukum

Delapan Tahun Penjara, Patrialis Akbar Bersikeras Tak Bersalah

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar bersikeras menyatakan dirinya tidak bersalah, meski telah dijatuhi vonis terbukti menerima suap US$ 10.000 dan Rp 4 Juta dari Pengusaha Basuki Hariman oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korulsi (Tipikor).

“Saya mengatakan dalam pembelaan saya, saya tak salah, sekarang hakim bilang saya salah. Saya sekarang tak mau memberikan penilaian karena ini otoritas hakim untuk memutuskan saya menyerahkan semuanya kepada yang maha kuasa Allah SWT untuk menilai mana yang benar mana yang tidak,” ujar Patrialis di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, Senin, (4/9/2017).

Sebab lanjut Patrialis, ia tak memakan uang negara, tak memakan uang fakir miskin, tidak memakan uang bantuan sosial (bansos) dan tidak memakan uang rakyat.

“Anda bayangkan orang-orang yang makan uang negara yaang mengembalikan uang negara puluhan miliar berapa hukumannya. Coba anda komperasi sendiri dengan akal sehat dengan saya yang tak makan uang negara dan itupun dalam perbedaan pandangan antara saya dan hakim,” pungkasnya.

Baca Juga:  PERATIN Sukses Angkat Advokat Baru Angkatan Ke 2

Sebelumnya Hakim Nawawi menyatakan Patrialis terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Patrialis dihukum dengan pidana penjara selama 8 tahun dengan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain dijatuhi pidana penjara, mantan mantan Politikus PAN itu juga dijatuhi vonis berupa pembayaran uang pengganti sebesar US$ 10.000 dan Rp 4 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Apabila 1 bulan setelah putusan itu berkekuatan hukum tetap dan Patrialis belum membayarnya, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Namun apabila harta benda Patrialis tidak mencukupi maka dia akan dipidana penjara selama 6 bulan.

Patrialis terbukti melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 30