Politik

Masa Kerja Berakhir, Pansus Angket Melanggar UU MD3

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berakhir. Sebagaimana mestinya, Pansus KPK sudah menyampaikan laporan hasil kerjanya di dalam Rapat Paripurna DPR pada 30 Juli 2017 lalu.

Mengenai masa kerja Pansus secara jelas diatur dalam UU No 17/2014 tentang MD3 Pasal 206 ayat (1) berbunyi Panitia angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPR paling lama 60 (enam puluh) Hari sejak dibentuknya panitia angket.

Wakil Ketua DPR RI, Taufiq Kurniawan mengatakan rencana perpanjangan masa kerja angket diserahkan pada mekanisme dan tatib dalam UU MD3. Pasalnya pansus angket KPK resmi terbentuk saat rapat paripurna, Selasa (30/5/2017) lalu. Artinya, Pansus angket KPK seharusnya resmi dibubarkan pada Senin (31/7/2017).

Kalaupun Pansus Angket KPK itu mau diteruskan, harusnya diputuskan dalam rapat paripurna setelah panitia melaporkan hasil kerjanya selama 60 hari. Ketentuan tersebut diatur dalam pasal 181 ayat (2) UU MD3 yang berbunyi “Rapat paripurna DPR mengambil keputusan terhadap laporan panitia angket”.

Baca Juga:  Gerindra Jatim Beber Nama-Nama Calon Kepala Daerah Yang Diusung

“Semuanya terkait dengan pansus tergantung pada hasil rapat paripurna setelah pansus menyampaikan laporan dalam kaitan 60 hari kerja. Kalau sekiranya dipandang perlu tanpa bermaksud mendahului dari keputusan fraksi tentunya kita serahkan sepenuhnya bagaimana mekanisme dinamika yang terjadi dalam rapat paripurna pada saat nanti panus memberikan laporan,” ungkap Taufik.

Taufiq meminta kepada masyarakat untuk bersabar menunggu hasil kerja dari pansus angket DPR. “Jadi kita tunggu saja terlkait dg perkembangan pansus itu saya mendapatkan informasi dari pimpinan, sungguh pun memang pimpinan tidak masuk dalam keanggotaan Pansus tapi pimpinan DPR melakukan kordinatif sifatnya yang memberntuk pansus adalah pimpinan DPR,” katanya.

Selain itu, anggaran yang telah dihabiskan oleh pansus angket diperkirakan mencapai 2 Miliar. Wacana perpanjangan pansus angket tentunya akan menambah jumlah amggaran pembiayaan terhadap pansus Angket.

Politisi Partai PAN itu menegaskan sejauh kerja pansus angket itu konstitusional, menurutnya tidak jadi masalah. “Artinya sepanjang itu konstitusional, sepanjang bekerja sesuai dengan apa yang harus dilakukan pansus angket sendiri sudah jelas melaksanakan rapat paripirna dan sudah berjalan hingga saat ini, semuanya harus kita akomodir , artinya sebagai pimpinan tentunya dari pihak yang mjngkin dirasakan ada hal yang perlu disampaikan keberatan atau apapun sudah dilakukan di pengajuan JR juga kan di MK,” Pungkasnya

Baca Juga:  Pemkab Nunukan Gelar Konsultasi Publik Penyusunan Ranwal RKPD Kabupaten Nunukan 2025

Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 9