Politik

Agus Rahardjo Dipanggil Pansus, Misbakhun: Wajib Datang!

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pansus Angket DPR berencana memanggil ketua KPK, Agus Rahardjo dalam dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi E-KTP.

Menyoroti hal itu, anggota Pansus Angket, Mukhamad Misbakhun mengatakan bahwa Agus harus penuhi panggilan Pansus Angket sebagai selaku mantan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Menurutnya Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah telah memberikan banyak tambahan data terkait dengan dugaan keterlibatan Agus dalam korupsi e-KTP.

“Pansus mrencanakan memanggil pak Agus Rahardjo sebagai mantan kerua LKPP, bukan sebagai ketua KPK,” kata Misbakhun, Senin (4/9/2017)

Misbakhun menambahkan pemanggilan Agus Rahardjo karena dirinya pernah membicarakan terkait dengan e-KTP termasuk dengan mantan mendagri, Gamawan Fauzi.

“Kita membicarakan dalam kaitan bahwa sebagai ketua LKPP. Dia pernah membicarakan kasus e KTP ini dengan beberapa pihak. Termasuk dengan pak Gamawan Fauzi juga,” ujar dia.

“Karena pada saat itu, dia (Agus) membicarakan secara spesifik mengenai konsorsium e-KTP ini. Dan e-KTP inilah termasuk yang menjadi salah satu permasalahan yang dijadikan bahan pembicaraan kita di Pansus,” lanjut Misbakhun.

Baca Juga:  Prabowo-Gibran Menang Telak di Jawa Timur, Gus Fawait: Partisipasi Milenial di Pemilu Melonjak

Politisi Partai Golkar itu menegaskan akan segera memanggil Agus Rahadjo dalam kapasitas sebagai mantan Ketua LKPP. Maka, lanjut Misbakhun, Agus Rahardjo wajib datang memenuhi panggilan pansus

“Sesegera mungkin kita akan putuskan memanggil pak Agus Rahardjo, sehingga dalam kapasitas sebagai kepala LKPP tidak ada alasan pak Agus tidak datang di Pansus,” tegasnya.

Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 47