Hukum

Damayanti Divonis Hari Ini

Anggota DPR non-aktif, Damayanti Wisnu Putranti/Foto: Antara
Anggota DPR non-aktif, Damayanti Wisnu Putranti/Foto: Antara

NUSANTARANEWS.CO – Mantan Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Damayanti Wisnu Putranti akan dijatuhkan vonis, Senin (26/9). Nasib Damayanti dalam kasus suap proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara segera diketahui. Berdasarkan agenda yang dirilis tim Biro Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang vonis Damayanti akan digelar pukul 10:00 WIB.

Perlu diketahui berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akhirnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun. Damayanti juga diminta membayar denda Rp 500 juta dengan subsidair enam bulan kurungan penjara.

Dalam tuntutan tersebut, Damayanti Wisnu Putranti dinyatakan telah terbuki secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Baca Juga:  Breaking News: Hendry Ch Bangun Dkk Terbukti Korupsi Rp. Rp 1.771.200.000

Selain itu JPU KPK juga pernah menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik bagi Damayanti untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun. Atas tuntutannya ini Damayanti terancam tak bisa dipilih maupun memilih dalam gelaran pemilihan umum (Pemilu).

Dalam mengajukan tuntutan, JPU KPK memiliki pertimbangan yang meringankan dan memberatkan. Yang meringankan adalah pengajuannya sebagai Justice Collaborator (JC) berdasarkan surat keputusan Pimpinan KPK No. Kep/911/01-55/08/2016 tanggal 19 Agustus 2016 dikabulkan.

Diakui Jaksa Damayanti merupakan pelaku utama dalam perkara suap tersebut, lantaran dia mengumpulkan sejumlah anggota dewan lain di ruang kerjanya. Disatu sisi berdasarkan Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 Poin 9a, status JC tidak dapat diberikan kepada terdakwa yang merupakan pelaku utama dalam suatu perkara.

Perihal tersebut, Jaksa beralasan bahwa Damayanti bukanlah pelaku intelektual. Selain itu selama ini terdakwa juga dianggap telah membantu proses penyidikan dengan mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam kasus suap tersebut. Salah satunya adalah Budi Supriyanto. (Restu)

Related Posts

1 of 4