Hukum

Hadapi Tuntutan, Dua Terdakwa e-KTP Berharap JC Diterima

Sidang kedelapan Perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP di pengadilan Kamis (13/4/2017). Foto Restu Fadilah/ NUSANTARAnews
Sidang kedelapan Perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP di pengadilan Kamis (13/4/2017). Foto Restu Fadilah/ NUSANTARAnews

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Dua mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman dan Sugiharto akan menghadapi sidang kasus dugaan korupsi dalam pengadaan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik), Kamis, (22/6/2017).

Adapun agenda sidang ialah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya yakni Soesilo Aribowo berharap agar pengajuan Justice Collaborator-nya (JC) diterima oleh jaksa sehingga bisa diajukan kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

“Kedua, mudah-mudahan perkara ini diadili dengan minimal dengan Pasal 3, karena kedua klien saya ini sudah terbuka dan mengembalikan uang dan bekerjasama dengan penyidik,” ujar Soesilo.

Ia menambahkan terkait sidang tuntutan ini, tidak ada persiapan khusus yang dilakukan baik olehnya sebagai kuasa hukum maupun kedua terdakwa itu sendiri.

“Yang jelas sudah siap, sudah pasrah, mereka juga sudah tampil di laga terbaik,” pungkasnya.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3