Hukum

Ditahan Seusai Diperiksa, Yudi Widiana Senang

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Politikus PKS, Yudi Widiana menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yudi mengenakan rompi tahanan setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) TA 2016.

“Saya senang (ditahan) untuk segera diadili,” ujar Yudi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (19/7/2017).

Kepada awak media, Yudi menyatakan bahwa dirinya merupakan korban pencatutan nama. Namun ia enggan menyebutkan siapa orang yang mencatut namanya itu.

“Saya sudah jelaskan kepada penyidik bahkan secara terang benderang. Siapa pencatutnya nanti dilihat di pengadilan,” tegasnya.

Sebagai informasi, Yudi Widiana Adia telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2017 lalu berbarengan dengan rekannya Musa Zainuddin. Penetapan tersangka terhadapnya merupakan hasil pengembangan yang dilakukan lembaga antirasuah itu terhadap kasus yang telah menjerat Mantan Anggota Komisi V DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti.

Yudi Widiana Adia diduga menerima hadiah atau janji dari So Kok Seng alias Aseng sebagai Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa sebesar Rp4 miliar.

Baca Juga:  Tim Gabungan TNI dan KUPP Tahuna Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Filipina

Atas perbuatannya itu, Yudi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah. Baik diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Adapun sanksi hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 23