Hukum

Budi Supriyanto Bantah Adanya Bagi-Bagi Jatah Untuk Pimpinan Komisi V DPR RI

Budi Supriyanto/Foto Nusantaranews
Budi Supriyanto/Foto Nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan dugaan alokasi jatah, fee, dan kode-kode proyek jalan di bawah Kementerian PUPR yang rencananya dikerjakan di Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara. Masuk di dalamnya dugaan penerimaan jatah proyek Fary Djemy Francis, Michael Wattimena, Yudi Widiana Adia, dan Lasarus. Untuk menelesurinya, KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Budi Supriyanto (BSU).

Saat tiba untuk menjalani pemeriksaan dan ditanya perihal kebenaran kabar tersebut. Anggota DPR RI nonaktif itu membantahnya secara berulang-berulang.

“Tidak ada (bagi-bagi jatah) tidak ada,” singkatnya sambil berlalu dan bergegas menuju ruang pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, (19/7/2016).

Usai menjalani pemeriksaan, sekira 5,5 jam Budi pun berkukuh enggan berkomentar perihal pemeriksaannya. Dia terlihat menyusuri lorong KPK dan menghindari awak media.

Diketahui, bagi-bagi jatah itu terungkap saat persidangan Damayanti beberapa waktu lalu. Dalam persidangan tersebut Damayanti membeberkan bahwa dirinya bersama sejumlah anggota dan pimpinan Komisi V memperoleh program aspirasi berupa proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Tengah.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

Menurut Damayanti saat itu, ada jatah program aspirasi dalam bentuk proyek untuk anggota sebesar Rp50 miliar, ketua kelompok fraksi (kapoksi) Rp100 miliar, dan jatah lima pimpinan. Namun nilai jatah untuk pimpinan Komisi V berjumlah lima orang tidak diketahui Damayanti. Adapun peruntukan fee masing-masing dipatok 6- 8 persen dari total nilai proyek.

Selain Damayanti yang mendapatkan jatah dana aspirasi, ada Anggota Komisi V dari Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto (tersangka), anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKB yang juga Ketua DPW PKB Provinsi Lampung Musa Zainudin, dan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN yang juga Wakil Ketua Umum DPP PAN Bidang Infrastruktur yang sudah mengundurkan diri Andi Taufan Tiro. Selanjutnya anggota Komisi V dari Fraksi PKB Mohamad Toha, anggota Komisi V dari Fraksi PDIP Yoseph Umar Hadi dan Sukur Nababan, anggota Komisi V dari Fraksi PAN A Bakri serta lima pimpinan Komisi V.

“Di situ (kode jatah proyek) pimpinan yang saya lihat empat, yang saya baca empat. Ada Fary Djemy Francis, ada Michael Wattimena, ada Yudi Widiana Adia, dan ada Lasarus,” ungkap Damayanti saat itu.

Baca Juga:  Tentang Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan 7 tersangka. Masing-masing sebagai pemberi suap Direktur Utama (Dirut) PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir (kini terdakwa) dengan enam penerima suap. Mereka adalah anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP yang kini dipecat Damayanti Wisnu Putranti, anggota Komisi V yang sudah dirotasi ke Komisi X dari Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto, Dessy Ariyati Edwin (ibu rumah tangga), dan Julia Prasetyarini (agen asuransi).

Selanjutnya, anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN yang juga Wakil Ketua Umum DPP PAN Bidang Infrastruktur Andi Taufan Tiro dan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Kementerian PUPR yang membawahkan Provinsi Maluku-Maluku Utara Amran HI Mustary. (Restu)

Related Posts

1 of 29