Hukum

Bongkar Kasus, Andi Narogong Ajukan Diri Sebagai JC

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan terdakwa kasus korupsi pengadaan e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong telah mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator atau JC. Permohonan tersebut diterima pada bulan September 2017 lalu.

“Sejak saat itu sejumlah hal dipertimbangkan, seperti apakah terdakwa koperatif dan mengakui perbuatannya, konsistensi di persidangan hingga membuka peran aktor yang lebih tinggi,” tutur Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017).

Menurut Febri, seluruh pertimbangan tersebut dijadikan dasar keputusan pemberian JC atau tidak dan sikap KPK tersebut akan disampaikan sebagai salah satu pertimbangan JPU dalam menuntut Andi.

Dengan demikian, hingga saat ini seluruh terdakwa kasus e-KTP yang diajukan ke persidangan telah mengajukan diri sebagai JC dan mengakui perbuatannya. Bahkan dua diantaranya yaitu Irman dan Sugiharto telah mengembalikan uang ke KPK.

“Kami ingatkan juga bahwa jika posisi JC dikabulkan hingga di pengadilan, maka nantinya hal tersebut akan menguntungkan terdakwa karena dapat menjadi pertimbangan yang meringankan dan mendapatkan hak jika diputus bersalah seperti remisi dan pembebasan bersyarat sesuai aturan yg berlaku. Bagi penanganan perkara pokok, hal ini juga bagus karena dapat membongkar pelaku yang lebih besar,” tandasnya.

Baca Juga:  Bocor! PWI Pusat Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Diberikan Peringatan Keras

Pada hari ini, sidang perkara e-KTP dengan terdakwa Andi Narogong dilanjutkan. Agendanya adalah pembacaan tuntutan.

Berdasarkan pantauan Nusantaranews.co di lokasi, Jaksa KPK secara bergantian membacakan tuntutan termasuk pertimbangan di dalamnya.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 10