Hukum

Permohonan JC Diterima, Andi Narogong Dituntut Delapan Tahun Penjara

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sidang terdakwa Pengusaha e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (7/12/2017) malam. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akhirnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan subsidair enam bulan kurungan.

“Kami Penuntut Umum dalam perkara ini meminta agar Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat supaya memutuskan dan menyatakan Andi Agustinus alias Andi Narogong telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan kedua,” tutur Jaksa KPK, Mufti Nur Irawan.

Selain itu JPU KPK juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar US$ 2,15 juta dan Rp 1,1 miliar. Dengan ketentuan jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau incraht uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda milik Kamaludin akan disita.

Baca Juga:  PWI Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Ditegur Keras, Ini Jawaban Dewan Kehormatan

“Namun, apabila harta tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 3 tahun,” katanya.

Dalam mengajukan tuntutan, JPU KPK memiliki pertimbangan yang meringankan dan memberatkan. Yang meringankan adalah pengajuannya sebagai Justice Collaborator (JC) berdasarkan surat keputusan Pimpinan KPK No.KEP 1536/01-55/12/2017 tanggal 5 Desember 2017 dikabulkan.

Selain itu, Andi juga menyesali perbuatannya berjanji tidak akan mengulanginya, belum pernah dihukum serta berterus terang dalam memberikan keterangannya.

“Sedangkan  yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak dukung program pemerintah memberantas korupsi, akibat masif pengelolaan data kependudukan dampaknya masih dirasakan sampai saat ini,” tutup Jaksa.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 26