Hukum

Pertajam Keterlibatan Pihak Lain, KPK Banding Putusan Andi Narogong

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih untuk melakukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat terhadap terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah menjelaskan dalam materi banding ini, Jaksa KPK fokus pada penerapan hukum terkait keterlibatan pihak lain secara bersama-sama. Sebab dalam putusannya, hakim tidak menjelaskan keterlibatan pihak lain selain Irman, Sugiharto, dan Andi dalam perkara e-KTP.

“Dalam banding ini, Jaksa KPK fokus pada penerapan hukumnya, kalau dilihat dari tingginya vonis sudah sama seperti tuntutan. Namun jaksa banding dalam penerapan hukum terutama untuk mempertajam keterlibatan pihak lain,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/1/2018).

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Tipikor juga mempertimbangkan adanya fakta aliran uang ke Setya Novanto. Uang itu merupakan balas jasa karena Novanto menyanggupi membantu kelancaran proyek itu.

Namun ada perbedaan penerimaan uang yang diterima oleh Setya Novanto dalam pertimbangan putusan hakim dan pertimbangan Jaksa KPK dalam menuntut Andi Narogong. Saat disinggung apakah hal tersebut juga akan dimasukan ke dalam materi banding?

Baca Juga:  Kegiatan Forum Humas BUMN Membuat Perpecahan PWI atas UKW Liar

“Secara spesifik belum bisa disebutkan, karena materi banding masih disusun. Setelah selesai baru disampaikan,” pungkas Febri.

Pada sidang (21/12/2017) lalu, Andi Agustinus alias Andi Narogong yang merupakan Pengusaha dalam proyek e-KTP itu divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Andi juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti US$ 2,5 juta dan Rp 1,1 miliar.

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 10