Hukum

Andi Narogong Dijatuhi Vonis 8 Tahun Penjara

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Terdakwa kasus korupsi juga harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Andi Agustinus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama,” ucap Hakim Jhon Halasan Butar Butar saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2017).

Hakim menyatakan bahwa Andi terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013. Selain itu, ia terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu untuk menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai perbuatan Andi tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Perbuatan Andi juga dianggap dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif sehingga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Akibatnya masyarakat masih kesulitan mendapat e-KTP hingga saat ini.

Baca Juga:  Diduga Korupsi Danah Hibah BUMN, Wilson Lalengke: Bubarkan PWI Peternak Koruptor

Meski demikian, Andi belum pernah dihukum, menyesali perbuatan, dan berterus terang dalam persidangan. Selain itu, Andi telah kembalilan sebagian uang korupsi yang ia terima.

Andi dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Beda Pasal

Pasal yang dijatuhkan terhadap Andi ini berbeda dengan Pasal yang digunakan oleh Jaksa KPK dalam menuntut Andi, yang mana Jaksa KPK menilai Andi terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam pertimbangannya Hakim menjelaskan unsur pelaku di dalam pasal 3 terletak predikat unsur jabatan atau kedudukan yang dengan jabatan atau kedudukan tersebut pelaku mempunyai kewenangan kesempatan atau sarana yang ada pada kedudukan atau jabatannya.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

“Sehingga yang dilarang di dalam pasal 3 adalah setiap orang yang memiliki jabatan atau kedudukan tertentu yang dengan kesempatan yang ada padanya,” tutur Hakim Anwar saat membacakan pertimbangan.

Sedangkan dalam Pasal 2, sambung Anwar, terletak unsur predikat setiap orang. Setiap orang ini bersifat umum bisa pegawai negeri atau bukan pegawai negeri dan tidak disarankan mempunyai jabatan atau kedudukan tertentu.

Masih kata Anwar, menimbang bahwa dari fakta-fakta hukum perkara, Andi adalah seorang pengusaha yang memiliki beberapa perusahaan di antaranya PT Sinar Berlian Pertama, PT Cahaya Wijaya Kusuma, PT Lautan Makmur Perkasa dan beberapa perusahaan lainnya. Akan tetapi beberapa perusahaan tersebut bukanlah salah satu perusahaan konsorsium yang melaksanakan proyek e-KTP.

“Oleh karena itu tidak tepat terhadap terdakwa untuk dituntut berdasarkan dakwaan alternatif kedua,yang tepat menurut majelis adalah dakwaan alternatif pertama,” kata Anwar.

Reporter:Restu Fadilah/NusantaraNews

Related Posts

1 of 10