Hukum

Selain Dituntut Penjara 8 Tahun, Andi Narogong Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Selain menjatuhkan pidana pokok, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) juga meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti terhadap terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong yaitu sebesar US$ 2,15 juta dan Rp 1,1 miliar. Dengan ketentuan jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau incraht uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda milik Andi akan disita.

“Namun, apabila harta tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 3 tahun,” tutur Jaksa Mufti Nur Irawan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (7/12/2017).

Irman dan Sugiharto dinilai telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Majelis meyakini keduanya melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Tentang Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 7,666
  • slot raffi ahmad
  • slot gacor 4d
  • sbobet88
  • robopragma
  • slot gacor malam ini
  • slot thailand