HukumTerbaru

Jaksa KPK: Andi Narogong Perkaya Setnov US$ 7 Juta

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sidang perkara korupsi dalam pengadaan e-KTP TA 2011-2012 dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Agendanya adalah pembacaan berkas tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam berkas tuntutannya, Jaksa KPK menyatakan bahwa Andi bersama-sama sejumlah pihak terbukti telah memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa Abdul Basir menyatakan salah satu orang yang terbukti diperkaya oleh Andi adalah Setya Novanto yang pada saat itu merupakan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI.

“Terdakwa telah menguntungkan Setya Novanto sebesar US$ 7 juta,” tuturnya saat membacakan berkas tuntutan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (7/12/2017).

Kata Jaksa, uang tersebut diberikan kepada Setnov melalui keponakannya Irvanto Hendra Pambudi dan pengusaha Made Oka Masagung.

Baca Juga:  Anton Charliyan: “Alhamdulillah, Paslon 02 Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran pada Pilpres 2024

Selain uang, lanjut jaksa, Setnov juga diperkaya dengan pemberian jam tangan merk Richard Mille senilai US$ 135 ribu dari Andi dan pengusaha Johannes Marliem. Namun dari pengakuan di persidangan, Andi telah menjual jam tersebut di Blok M, Jakarta Selatan.

Masih kata Jaksa, Andi juga memperkaya sejumlah orang lainnya. Mereka adalah Gamawan Fauzi berupa ruko di Grand Wijaya; Diah Anggraini US$ 500 ribu; Drajat Wisnu Setiawan US$ 400 ribu; Tri Sampurno US$ 20 ribu, Husni Fahmi US$ 20 ribu; Miryam Haryani US$ 1.200 ribu; dan Ade Komaruddin US$ 100 ribu dan pihak lainnya.

Akibat perbuatannya itu, Andi dituntut dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan subsidair enam bulan kurungan. Selain itu, Andi juga dituntut agar dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti terhadap terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong yaitu sebesar US$ 2,15 juta dan Rp 1,1 miliar.

Dengan ketentuan jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau incraht uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda milik Andi akan disita. Namun, apabila harta tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 3 tahun.

Baca Juga:  Aglomerasi RUU DK Jakarta

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 15