NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo menyampaikan bahwa sasaran utama dari praktik politik uang (money politics) dalam pelaksanaa pemilu adalah kaum perempuan.
Hal tersebut disampiakan Ratna saat menjadi narasumber dalam diskusi publik yang digelar Komisi Yudisial (KY) dalam rangka mendorong akuntabilitas pengadilan dalam menangani perkara pemilu dengan tema “Mengawal Profesionalisme Hakim dalam Proses Peradilan Pemilu” di Ruang KK II, Gedung Bundar, Kompleks MPR,DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (2/4/2019).
Baca Juga:
“Biasanya sasaran utama politik uang itu adalah perempuan, karena itu kami juga mengajak para perempuan gencar mendorong “Gerakan Perempuan Menolak Politik Uang,” ungkap Ratna.
Ratna dalam pemaparannya juga menguraikan tugas dan wewenang Bawaslu serta indeks kerawanan pemilu tahun 2019. Bawaslu, tuturnya, sudah mendesign sebuah kegiatan yang cukup efektif mencegah beredarnya uang di hari tenang.
“Kami melakukan patroli pengawasan dari provinsi, kabupaten kota, pengawasan ke desa dan kelurahan, melakukan pengawasan di TPS serta mengecek ruang-ruang terbuka dan tertutup untuk mencegah terjadinya politik uang,” kata Ratna.
Ratna juga mengungkapkan bahwa sudah sebanyak 44 kasus yang sudah diproses, tetapi dalam proses tersebut juga menemukan hambatan yaitu dari ketersediaan regulasi yang memadai.
“Hambatan yang kami hadapi adalah dari ketersediaan regulasi yang memadai yakni ada pasal yang tidak konsisten sehingga ada kasus yang sama tetapi mendapat perlakuan yang berbeda. Karena itu harus ada pemahaman antara polisi, jaksa dan Bawaslu,” tegas Ratna.
Baca Juga:
- Masyarakat Diminta Jangan Pilih Caleg, Capres dan Parpol yang Legalkan Praktik Politik Uang
- Amien Rais Soroti Politik Uang yang Tak Terelakkan dan Sebut Prabowo Cekak Uangnya
- Politik Uang, Cara Caleg Raup Keuntungan Pribadi dan Rampok Masa Depan Indonesia
Sementara itu, pada sise selanjutnya, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Sukma Violetta menjelaskan apa itu Desk Pemilu KY dan mengapa KY membentuk Desk Pemilu.
Dalam paparannya, Sukma mengatakan bahwa perlu adanya hakim yang mumpuni, skill yang sesuai dengan bidangnya, oleh karena itu KY melakukan pemantauan, pengawasan dan investigasi serta advokasi dan menjamin agar amar putusannya tidak memihak dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Laporkan kepada KY bila ada hakim hakim yang mencurigakan melanggar KEPPH agar peradilan yang adil dan bersih dapat terwujud, tetapi jangan asal curiga tetap harus disertai bukti pendukung yang lengkap,” tegas Sukma. (red/nn).
Editor: Achmad S.